Menu ✖

Otomatis

Berita

Dugaan Penggelapan Dana Bank Mandiri, Nasabah Tempuh Jalur Hukum

badge-check

Dugaan Penggelapan Dana Bank Mandiri, Nasabah Tempuh Jalur Hukum Perbesar

SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Persoalan dugaan penggelapan dana nasabah Bank Mandiri kembali menjadi sorotan. Sejumlah nasabah bersama Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) mendesak adanya tindak lanjut yang jelas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah upaya mediasi dinilai belum menghasilkan kepastian, tim pendamping dan nasabah kini bersiap menempuh jalur hukum.

Dalam laporan yang disampaikan pada Selasa, 20 Oktober 2026, tim pendamping menyoroti dugaan penyalahgunaan dana nasabah dengan nilai yang disebut mencapai Rp6,85 miliar. Mereka berharap persoalan tersebut segera ditangani secara transparan agar hak-hak nasabah memperoleh kepastian.

HIPSI Soroti Penanganan OJK dalam Dugaan Penggelapan Dana Bank Mandiri

Perwakilan pendamping nasabah menyampaikan kekecewaannya terhadap respons Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani persoalan tersebut. OJK dinilai perlu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih optimal, terutama ketika muncul dugaan kerugian yang melibatkan nasabah perbankan.

Dalam rekaman video keterangannya, Bang Armey, yang disebut sebagai nasabah prioritas Bank Mandiri, menyampaikan kritik terhadap proses penanganan pengaduan.

“OJK ini seperti ‘mati suri’. Posisinya kami ini sudah menjadi korban dari Bank Mandiri, tapi justru kami yang diminta untuk mencari fakta, data, dan mendalami kasus ini di internal bank. Bagaimana mungkin nasabah punya kewenangan masuk dan mendalami ke internal bank?” tegas Bang Armey Nasabah Prioritas Bank Mandiri

Pihak nasabah juga meminta OJK menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian sesuai hasil pemeriksaan, mereka berharap otoritas terkait dapat mengambil tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dua Sertifikat Tanah dan Delapan AJB Ikut Disorot

Selain menuntut kejelasan mengenai dana yang dipersoalkan, tim pendamping mengungkapkan adanya dua sertifikat tanah dan delapan Akta Jual Beli (AJB) yang disebut-sebut sebagai dokumen titipan dari pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana.

Menurut keterangan tim pendamping, keberadaan dokumen tersebut telah disampaikan melalui pengaduan resmi kepada OJK. Namun, status, keterkaitan, serta penanganan dokumen itu masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Upaya penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi internal perbankan disebut belum memberikan hasil yang diharapkan. Tim pendamping juga melaporkan kesulitan menemui kepala cabang bank terkait ketika hendak meminta konfirmasi bersama kepolisian.

Kondisi tersebut mendorong nasabah dan pendamping untuk mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme hukum. Meski demikian, dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tetap perlu ditelusuri dan dibuktikan oleh pihak berwenang.

HIPSI Siapkan Laporan Pengaduan ke Polres

Karena belum memperoleh titik temu, tim pendamping bersama nasabah kini memusatkan perhatian pada penyusunan berkas dan pengumpulan dokumen pendukung. Bukti-bukti tersebut direncanakan untuk diserahkan melalui Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Polres setempat.

Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, berbagai keterangan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana dapat ditelusuri melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Perwakilan tim pendamping menegaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai belum membuahkan hasil yang jelas.

“Langkah kekeluargaan sudah tidak memunculkan titik terang. Semua hanya janji dan omong kosong. Maka jalan satu-satunya adalah menempuh jalur hukum formal dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kami dari HIPSI akan terus mengawal kasus ini sampai uang nasabah dikembalikan dan keadilan ditegakkan,” ujar perwakilan tim pendamping.

Perlindungan Nasabah Menjadi Perhatian

HIPSI dan para nasabah berharap pengaduan tersebut mendapat perhatian dari otoritas pengawas perbankan maupun aparat penegak hukum. Mereka juga menginginkan proses penanganan yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Perkembangan kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak terkait. Pemeriksaan terhadap bukti, keterangan para pihak, serta status dokumen yang dipersoalkan menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh.

Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia masih berupa keterangan dari pihak pendamping dan nasabah. Konfirmasi dari Bank Mandiri dan OJK diperlukan agar pemberitaan mengenai dugaan tersebut dapat disajikan secara berimbang.

Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Bupati Herdiat Buka Muskab PWRI Ciamis, Tekankan Kebersamaan

21 Oct 2026 - 19:58 WIB

Bupati Herdiat Buka Muskab PWRI Ciamis, Tekankan Kebersamaan

Revitalisasi SMPN 11 Tasikmalaya Diduga Abaikan K3

20 Oct 2026 - 16:24 WIB

Revitalisasi SMPN 11 Tasikmalaya Diduga Abaikan K3

Poros Rakyat Soroti Transparansi Dana MBG di Tasikmalaya

19 Oct 2026 - 18:40 WIB

Poros Rakyat Soroti Transparansi Dana MBG di Tasikmalaya

Dana Talang Rp6,85 M Raib: Mediasi Buntu, HIPSI Ancam Demo Bank Mandiri & OJK

16 Oct 2026 - 14:37 WIB

Dana Talang Rp6,85 M Raib: Mediasi Buntu, HIPSI Ancam Demo Bank Mandiri & OJK
Trending on Berita