SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – Dugaan penjualan makanan beku tanpa izin kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Karimun. Aktivitas penjualan produk beku tersebut dinilai meresahkan karena diduga tidak mengantongi izin resmi.
Pada Selasa, 10 Februari 2026, tim media melakukan pemantauan langsung di lapangan. Hasilnya, ditemukan sebuah toko tanpa plang nama di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Toko tersebut diketahui menjual berbagai jenis makanan beku impor.
Diduga Tidak Kantongi Izin Edar dan BPOM
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, sejumlah produk makanan beku yang dijual diduga belum memiliki izin edar resmi, izin produksi asal, maupun izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Selain itu, identitas usaha yang tidak terpampang secara jelas juga menjadi sorotan. Toko tersebut tidak memasang papan nama, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait legalitas operasionalnya.

Pemilik Berinisial Tina Belum Berada di Lokasi
Saat dikonfirmasi, seorang pria yang menjaga toko menyampaikan bahwa pemilik usaha tidak berada di tempat. Ia menyebutkan bahwa toko tersebut milik seorang perempuan berinisial Tina.
Tim media berencana melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Perdagangan serta pihak Bea dan Cukai. Langkah ini dilakukan agar instansi terkait dapat melakukan inspeksi atau sidak terhadap toko yang diduga menjual makanan beku tanpa izin tersebut.
Masyarakat Diminta Waspada
Maraknya dugaan peredaran makanan beku tanpa izin di Karimun menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti sebelum membeli produk pangan, terutama yang berasal dari impor.
Kasus ini diharapkan segera mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang. Dengan pengawasan yang ketat, peredaran makanan beku tanpa izin dapat dicegah demi melindungi konsumen.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah








