SALIRA TV | KABUPATEN KARIMUN – Deretan fasilitas umum (fasum) yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani, mulai dari kawasan Warung Tina hingga dealer mobil M2 Kolong, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, kini tak lagi bisa diakses oleh masyarakat sebagaimana mestinya.
Pasalnya, area yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan publik tersebut telah berubah fungsi menjadi tempat usaha milik para pemilik ruko di lokasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat yang mempertanyakan langkah dan pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karimun.
Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, penggunaan ruang publik secara tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pelanggaran dapat dikenai beberapa jenis sanksi, antara lain:
- Peringatan tertulis bagi pelaku pelanggaran,
- Pencabutan atau pembatalan izin bangunan,
- Penutupan lokasi usaha,
- Denda administratif, hingga
- Pemulihan fungsi ruang sebagaimana mestinya.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata dari pihak berwenang terhadap para pelaku yang diduga menguasai fasum tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: ada apa dengan Dinas PU?
Tim media akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mendapatkan klarifikasi dari instansi terkait, mengingat penguasaan fasilitas umum secara sepihak ini telah menimbulkan kerugian, baik bagi masyarakat umum maupun bagi negara.
Bersambung.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak










