Menu

Dark Mode

Berita

Jonri Desak APH Tindak Dugaan Barang Impor Milik Ahong Di Karimun

badge-check

Jonri Desak APH Tindak Dugaan Barang Impor Milik Ahong Di Karimun Perbesar

SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – Dugaan impor ilegal di Karimun kembali menjadi sorotan publik. Pada liputan (06/02/2026), seorang pegiat media sosial, Jonri VH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas oknum pengusaha yang diduga terlibat aktivitas impor barang tanpa dokumen resmi.

Menurut informasi yang berkembang, gudang yang berlokasi di kawasan Pantai Imam Baran, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, diduga menjadi tempat bongkar muat barang dan buah impor ilegal. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial Ahong, yang dikenal luas di wilayah Karimun.

Dugaan Aktivitas Impor Ilegal Karimun

Jonri VH menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara secara signifikan.

“bahwa menurut investigasi yg di lakukan bahwa penyeludupan terbesar di karimun adalah Ahg yang hingga kini belum tersentuh hukum sampai saat ini” ujar Jonri.

Ia menambahkan, dugaan impor ilegal di Karimun ini perlu segera ditindaklanjuti oleh APH agar memberikan efek jera serta menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Temuan Tim Media Di Lokasi Gudang

Hasil investigasi tim media di lokasi gudang menunjukkan adanya aktivitas yang mencurigakan. Saat tim media mendatangi area gudang, para karyawan yang berada di lokasi disebut langsung menutup akses gudang, diduga karena khawatir aktivitas di dalamnya diketahui publik.

Situasi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kegiatan bongkar muat barang impor tanpa dokumen resmi yang lengkap.

Dampak Terhadap Negara Dan UMKM Lokal

Jonri Pasaribu juga menegaskan bahwa keberadaan barang impor ilegal sangat merugikan negara dan mengancam keberlangsungan produk lokal, khususnya UMKM di Karimun. Masuknya barang impor tanpa izin dinilai merusak pangsa pasar dan melemahkan daya saing produk dalam negeri.

“Karena telah merugikan negara dan merusak pangsa pasar produk lokal UMKM karimun akibat banyaknya produk-produk import yang diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap,” tegasnya.

APH Dan Instansi Terkait Diminta Bertindak

Tim media turut meminta pihak Bea Cukai, Syahbandar, Dinas Perdagangan, serta Satgas Pangan untuk bertindak tegas terhadap oknum pengusaha dan pengelola pelabuhan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Langkah tegas dinilai penting demi menjaga ketertiban hukum dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Owner Durian Kujang Perkuat Sinergi Sosial Di Ponpes Al-Ittihad

6 February 2026 - 17:46 WIB

Polres Karimun Gelar Kurve Dan Gotong Royong Serentak

6 February 2026 - 17:23 WIB

PAPERA Sumut Gelar Bakti Sosial HUT Gerindra Ke-18 Di Langkat

6 February 2026 - 16:23 WIB

Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Aksi Bersih Situ Gede

6 February 2026 - 13:57 WIB

Trending on Berita