“Kami pun menghargai SOP yang mungkin dikeluarkan oleh sebuah institusi atau salah satu perbankan yang ada di Kota Tasikmalaya. Namun kami berharap sebagai lembaga media, ke depan mesti selalu ada solusi. Karena publik wajib tahu tentang perkembangan, keadaan, situasi, dan lain sebagainya tentang keberlangsungannya tata kelola keuangan,”
Ia berharap seluruh pihak dapat membangun komunikasi yang lebih baik sehingga kebutuhan informasi publik tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Ingatkan Sanksi Hukum bagi Penghalang Kerja Pers
Ketua DPC PWRI Kota Tasikmalaya itu juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penghalangan kerja pers.
“Jika memang terbukti ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi peliputan untuk sebuah produk pemberitaan, maka di sini seseorang jika telah terbukti menghalangi, maka akan berhadapan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,”
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Sekali lagi, itu pun jika telah terbukti seseorang atau siapa pun menghalangi upaya tugas peliputan. Sekian yang kami sampaikan mewakili rekan-rekan pers yang ada di Kota Tasikmalaya,”
Harapkan Sinergi antara Pers dan Seluruh Lembaga
Melalui pernyataannya, Asep Setiadi berharap seluruh instansi maupun lembaga dapat terus menjalin komunikasi yang baik dengan insan pers. Sinergi yang terbangun diyakini mampu menciptakan iklim keterbukaan informasi yang sehat, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, khususnya di Kota Tasikmalaya.















