SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tasikmalaya sekaligus wartawan senior, Asep Setiadi, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap Undang-Undang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas dugaan insiden penghalangan kerja jurnalistik yang dialami seorang wartawan saat akan melakukan peliputan di salah satu perbankan di Kota Tasikmalaya, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu fondasi utama dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta, diharapkan dapat menghormati hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua PWRI Tasikmalaya Soroti Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik
Asep Setiadi menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan adanya penghalangan saat proses peliputan berlangsung. Ia menilai wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam mencari, memperoleh, hingga menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Saya setelah mendengar dan menyikapi berita tersebut, sangat disayangkan. Karena di sisi lain, insan pers itu punya undang-undang yang memang melindungi kebebasan berekspresi, kebebasan untuk mencari sumber berita, dan kebebasan untuk membuat produksi berita,”
Meski demikian, ia menegaskan bahwa insan pers tetap menghormati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di setiap lembaga maupun institusi. Namun, SOP tersebut tidak semestinya mengesampingkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang menjadi kepentingan publik.
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Dalam keterangannya, Asep Setiadi juga mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, transparansi sangat dibutuhkan, terutama dalam hal tata kelola keuangan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.















