SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tasikmalaya sekaligus wartawan senior, Asep Setiadi, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap Undang-Undang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas dugaan insiden penghalangan kerja jurnalistik yang dialami seorang wartawan saat akan melakukan peliputan di salah satu perbankan di Kota Tasikmalaya, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu fondasi utama dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta, diharapkan dapat menghormati hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua PWRI Tasikmalaya Soroti Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik
Asep Setiadi menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan adanya penghalangan saat proses peliputan berlangsung. Ia menilai wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam mencari, memperoleh, hingga menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Saya setelah mendengar dan menyikapi berita tersebut, sangat disayangkan. Karena di sisi lain, insan pers itu punya undang-undang yang memang melindungi kebebasan berekspresi, kebebasan untuk mencari sumber berita, dan kebebasan untuk membuat produksi berita,”
Meski demikian, ia menegaskan bahwa insan pers tetap menghormati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di setiap lembaga maupun institusi. Namun, SOP tersebut tidak semestinya mengesampingkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang menjadi kepentingan publik.
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Dalam keterangannya, Asep Setiadi juga mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, transparansi sangat dibutuhkan, terutama dalam hal tata kelola keuangan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Kami pun menghargai SOP yang mungkin dikeluarkan oleh sebuah institusi atau salah satu perbankan yang ada di Kota Tasikmalaya. Namun kami berharap sebagai lembaga media, ke depan mesti selalu ada solusi. Karena publik wajib tahu tentang perkembangan, keadaan, situasi, dan lain sebagainya tentang keberlangsungannya tata kelola keuangan,”
Ia berharap seluruh pihak dapat membangun komunikasi yang lebih baik sehingga kebutuhan informasi publik tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Ingatkan Sanksi Hukum bagi Penghalang Kerja Pers
Ketua DPC PWRI Kota Tasikmalaya itu juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penghalangan kerja pers.
“Jika memang terbukti ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi peliputan untuk sebuah produk pemberitaan, maka di sini seseorang jika telah terbukti menghalangi, maka akan berhadapan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,”
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Sekali lagi, itu pun jika telah terbukti seseorang atau siapa pun menghalangi upaya tugas peliputan. Sekian yang kami sampaikan mewakili rekan-rekan pers yang ada di Kota Tasikmalaya,”
Harapkan Sinergi antara Pers dan Seluruh Lembaga
Melalui pernyataannya, Asep Setiadi berharap seluruh instansi maupun lembaga dapat terus menjalin komunikasi yang baik dengan insan pers. Sinergi yang terbangun diyakini mampu menciptakan iklim keterbukaan informasi yang sehat, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, khususnya di Kota Tasikmalaya.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah















