Sebaliknya, ormas dilarang melakukan kegiatan yang bersifat penegakan hukum, seperti tugas kepolisian atau kejaksaan. Ormas juga tidak diperkenankan melakukan tindakan permusuhan maupun kekerasan.
Meskipun terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir kewajiban pendaftaran dalam konteks tertentu, pencatatan di Kesbangpol tetap diperlukan untuk kepentingan administrasi, pembinaan, serta akses terhadap program pemerintah.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah















