SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – Penetapan tersangka terhadap S, mantan kepala desa periode 2019 hingga 2022, dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 11 Februari 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Desa Sanglar, wilayah administratif Kecamatan Durai, untuk tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Penyidikan sendiri dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro.
Puluhan Saksi Diperiksa dan Barang Bukti Disita
Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik telah memeriksa sekitar 29 orang yang terdiri dari saksi dan ahli. Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi konstruksi perkara secara hukum.

Tersangka Ditahan di Rutan Karimun
Setelah penetapan status hukum, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Karimun selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
Dari hasil penghitungan sementara, dugaan kerugian negara atau daerah dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp329.196.907.
Penyidik menjerat tersangka menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih berjalan dan tahapan selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah








