SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – Dugaan praktik pembongkaran jeruk impor ilegal Karimun mencuat di wilayah pesisir Pantai Imam, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di sebuah pelabuhan yang diduga tidak memiliki izin resmi dan minim pengawasan dari instansi terkait.
Informasi ini dihimpun tim media Salira TV saat melakukan penelusuran lapangan pada Rabu, 4 Februari 2026. Sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa jeruk yang dibongkar di lokasi tersebut diduga berasal dari luar negeri dan tidak disertai dokumen legal asal produksi.
Pelabuhan Diduga Ilegal Milik Oknum Pengusaha
Menurut keterangan warga, pelabuhan tempat pembongkaran jeruk impor ilegal Karimun itu diduga merupakan milik seorang oknum pengusaha bernama Ahong. Warga menduga pelabuhan tersebut beroperasi tanpa izin resmi sehingga aktivitas bongkar muat tidak berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai maupun instansi karantina.
Ketika tim media mencoba meminta dokumen asal produk jeruk impor tersebut di lokasi, tidak ada pihak yang dapat menunjukkan kelengkapan administrasi.
“Ketika team media meminta dokumen asal produk buah jeruk tersebut, tidak tahu dan pemiliknya pun tidak ada ditempat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Penindakan Oleh Aparat Berwenang
Atas dugaan pembongkaran jeruk impor ilegal Karimun ini, masyarakat meminta Bea dan Cukai serta instansi karantina untuk segera turun tangan. Mereka mendesak agar seluruh barang yang dibongkar di pelabuhan tersebut diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Warga menilai masuknya produk buah impor tanpa prosedur resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan Sahabat Karimun. Produk buah impor yang tidak melalui karantina dikhawatirkan membawa penyakit atau hama berbahaya.
Jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat mencurigai adanya unsur pembiaran dalam aktivitas bongkar muat jeruk impor ilegal Karimun tersebut. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan serta melemahkan penegakan hukum di wilayah perbatasan.
Bukti Akan Dilaporkan Ke Pemerintah Pusat
Tim media Salira TV menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pembongkaran jeruk impor ilegal Karimun ini. Bukti tersebut rencananya akan digunakan untuk menyurati pihak terkait di tingkat pusat, termasuk Menteri Purbaya dan Satgas Pangan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur masuk barang impor, khususnya di wilayah kepulauan yang rawan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah









