Menu

Dark Mode

Berita

Pemdes Margaluyu Layangkan SP-2, Kedai Durian Kujang Cikoneng Terancam Digusur!

badge-check

Pemdes Margaluyu Layangkan SP-2, Kedai Durian Kujang Cikoneng Terancam Digusur! Perbesar

SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT — Situasi tegang mencuat di wilayah Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Pemerintah Desa Margaluyu secara resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Ke-II (SP-2) kepada pengelola Kedai Durian Kujang, H. Wahyu. Surat bernomor 400/83-Ds./TU&U tersebut tertanggal 27 Januari 2026 dan berisi instruksi pengosongan lahan dalam waktu yang sangat terbatas.

Langkah ini ditempuh menyusul berakhirnya masa perjanjian sewa tanah desa yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi usaha Kedai Durian Kujang. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Desa Margaluyu memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak sewa tersebut.

Dalam dokumen resmi yang diterima redaksi, disebutkan bahwa masa sewa lahan telah berakhir sejak 24 Desember 2025. Namun hingga Selasa, 27 Januari 2026, aktivitas usaha di lokasi tersebut masih berlangsung.

Melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Margaluyu, Herlan, pemerintah desa menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, pihak pengelola diminta mengembalikan lahan desa ke kondisi semula tanpa bangunan. Kedua, diberikan tenggat waktu selama tiga hari sejak surat diterima untuk melakukan pengosongan. Ketiga, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Perjanjian Sewa Tanah Nomor 500.17.1/572-Ds./2025 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk tidak memperpanjang masa sewa demi kepentingan desa.

Menanggapi surat tersebut, pemilik Kedai Durian Kujang, H. Wahyu, memilih bersikap singkat dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada jalur hukum.

“Terkait surat (SP-2) ini, saya sudah menyerahkan seluruh urusan dan langkah selanjutnya kepada Kuasa Hukum saya,” ujar H. Wahyu kepada media.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa persoalan pemanfaatan tanah desa ini berpotensi berlanjut ke proses hukum atau mediasi resmi, seiring adanya perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Desa Margaluyu turut menyampaikan tembusan surat kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Camat Cikoneng, Kapolsek Cikoneng, Danramil 1302 Cikoneng, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margaluyu.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan, apakah dalam batas waktu yang ditentukan Kedai Durian Kujang akan benar-benar dikosongkan, atau justru muncul kesepakatan baru di detik-detik terakhir.

Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Read More

Polres Tasikmalaya Kota Perkuat Sinergi Lewat Aksi Bersih Dadaha

4 February 2026 - 14:53 WIB

Satlantas Polres Karimun Bagikan Helm Operasi Seligi 2026

4 February 2026 - 12:52 WIB

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Presiden Menuju Indonesia Emas

4 February 2026 - 09:34 WIB

Toko Di Dipuakang Diduga Jual Daging Babi Ilegal

3 February 2026 - 12:35 WIB

Trending on Berita