SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU — Liputan pada Rabu, 18 Februari 2026, menyoroti pembangunan Perumahan Citra Mas 2 Karimun yang berlokasi di Jalan Poros, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral. Proyek pembangunan tersebut kembali menjadi perhatian publik karena diduga melanggar ketentuan batas sempadan danau.
Sejumlah warga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bidang tata ruang serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun. Dugaan pelanggaran muncul karena bangunan perumahan disebut tidak mengikuti ketentuan jarak aman dari bibir danau.
Kondisi ini memunculkan persepsi ketidakadilan penegakan aturan. Masyarakat menilai, laporan terhadap warga biasa biasanya cepat ditindaklanjuti. Namun, pada kasus pembangunan Perumahan Citra Mas 2 Karimun, respons yang diberikan dinilai belum maksimal.
Temuan Lapangan Soal Batas Sempadan Danau
Berdasarkan hasil pemantauan tim media di lokasi, papan peringatan milik pemerintah daerah menyebut larangan penguasaan lahan dalam radius 50 meter dari bibir danau. Namun, posisi papan tersebut terlihat tidak sejajar dengan bangunan perumahan yang telah berdiri.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik. Masyarakat mempertanyakan mana yang menjadi acuan resmi, apakah papan peringatan dari pemerintah daerah atau posisi pembangunan oleh pihak pengembang.
Respons Instansi Masih Dipertanyakan
Saat dimintai tanggapan terkait dugaan pelanggaran tata ruang, sejumlah pihak instansi hanya menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diberikan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan konkret terhadap pengembang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bertindak transparan dan profesional dalam menangani persoalan tata ruang. Selain itu, masyarakat juga meminta adanya evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait.
Sejumlah pihak juga mendesak Bupati Karimun, Iskandar, untuk melakukan evaluasi terhadap kepala bidang tata ruang maupun kepala bidang penindakan guna memastikan aturan berjalan adil bagi semua pihak.
Dengan adanya perhatian publik yang terus meningkat, masyarakat berharap penegakan aturan tata ruang dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah








