SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Polemik pemanfaatan lahan desa di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mencuat setelah berakhirnya masa kontrak sewa yang digunakan oleh Kedai Durian Kujang. Situasi tersebut memanas menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan resmi dari Pemerintah Desa Margaluyu yang meminta pengosongan lahan dalam waktu singkat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026.
Pemerintah Desa Margaluyu menyatakan bahwa masa sewa lahan desa yang ditempati Kedai Durian Kujang telah resmi berakhir. Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 400/83-Ds./TU&U tertanggal 27 Januari 2026, yang menegaskan bahwa kontrak sewa berakhir pada 24 Desember 2025.
Melalui surat bertajuk “Pemberitahuan Ke II (dua)”, pihak desa memberikan batas waktu kepada pemilik usaha, H. Wahyu, untuk segera mengosongkan lahan serta mengembalikan kondisi tanah seperti semula tanpa adanya bangunan. Tenggat waktu yang diberikan selama tiga hari sejak surat diterima, dengan batas akhir pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kepala Desa Margaluyu, Herlan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak. Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, ia menyampaikan bahwa langkah yang diambil merupakan hasil musyawarah desa dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Itu (keputusan) hasil musyawarah, bukan pribadi. Ini bukan tanah pribadi, ini tanah negara atau pemerintah desa. Kalau mau digugat, ya silakan, kita tunggu saja di pengadilan. Kita lihat mana yang benar dan mana yang salah,” tegas Herlan.
Ia juga menjelaskan bahwa surat peringatan telah disampaikan dan seluruh prosedur dilakukan berdasarkan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian sewa tanah desa tahun 2025.
Di sisi lain, pemilik Kedai Durian Kujang memilih untuk tidak larut dalam polemik yang berkembang. Saat ditemui di lokasi usaha, H. Wahyu menyampaikan bahwa seluruh persoalan hukum telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
“Mengenai urusan hukum, semuanya sudah saya serahkan kepada ahlinya, yaitu kuasa hukum saya, Bapak Doulai. Saya sangat menghargai proses hukum yang berlaku,” ujar H. Wahyu.
Meski menghadapi ancaman pengosongan lahan, H. Wahyu menyatakan tetap menjalankan aktivitas usaha seperti biasa dan fokus melayani pelanggan. Ia menilai proses hukum yang berjalan menjadi jalur terbaik untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Saya fokus jualan saja. Saya tidak terpengaruh hal-hal seperti itu karena saya tahu proses ini sedang berjalan secara hukum. Kita tunggu saja ‘sparing’-nya nanti di pengadilan,” tambahnya.
Polemik ini berakar dari perjanjian sewa tanah desa bernomor 500.17.1/572-Ds./2025 yang ditandatangani pada Juli 2025. Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Desa Margaluyu menyatakan tidak akan memperpanjang masa sewa karena lahan direncanakan untuk kepentingan desa selaku pihak kesatu.
Hingga Jumat, 30 Januari 2026, publik masih menantikan kepastian apakah pengosongan lahan akan dilakukan sesuai ultimatum ataukah sengketa ini akan berlanjut melalui proses hukum di pengadilan.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah









