SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Kasus 7 pot ganja berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penanaman tanaman narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tanaman ganja yang sengaja ditanam di antara tanaman cabai.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“Benar kami amankan 2 pelaku dan 7 pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah,” ungkapnya, Kamis, 08 Oktober 2026.
7 Pot Ganja Disamarkan di Kebun Cabai
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga berupaya menyembunyikan tanaman ganja agar keberadaannya tidak diketahui warga sekitar.
Tanaman tersebut ditempatkan di antara tanaman cabai. Cara itu diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan tanaman ganja dari lingkungan sekitar.
“Sengaja tanamannya disamarkan di antara kebun cabe, agar tidak mudah diketahui,” tambahnya.
Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan penanaman tersebut. Keduanya masing-masing berinisial NM, 28 tahun, dan RA, 26 tahun.
Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dari lokasi pengungkapan, petugas turut mengamankan tujuh pot tanaman ganja dengan tinggi rata-rata sekitar 15 hingga 20 sentimeter.
Dua Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Setelah diamankan, kedua pelaku menjalani proses penyidikan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya serta asal dan tujuan tanaman ganja tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika. Penyidik menerapkan pasal berlapis sebagaimana disampaikan Kasat Narkoba.
“Karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” jelas Kasat Narkoba.
Barang Bukti 7 Pot Ganja Diamankan
Saat ini, NM dan RA masih diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita 7 pot ganja yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya jajaran Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota dalam menindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Polisi juga terus menindaklanjuti informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan aktivitas narkotika di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah
















