Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5–15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
3. Dugaan Kekerasan Seksual dan Penyekapan di Hotel Tasik LCC
Kasus ketiga tercatat dalam LP/B/517/XI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota, berkaitan dengan dugaan persetvbvhan disertai penyekapan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa terjadi pada 24–26 November 2025, ketika korban NRC (15) diajak oleh pelaku berinisial DPS dan D dengan alasan bermain. Namun korban justru dibawa ke Hotel Tasik LCC, di mana beberapa rekan pelaku telah menunggu di dalam kamar.
Korban dipaksa mengonsumsi minuman keras dan kemudian dirudapaksa secara bergiliran. Pada hari berikutnya korban mendapati pintu kamar terkunci dari luar. Situasi serupa terulang hingga akhirnya kasus dilaporkan oleh orang tua korban.
Petugas Sat Reskrim bersama personel Siaga Pamapta segera menuju lokasi, mengevakuasi korban dan mengamankan pelaku, yaitu:
- DPS
- D
- Dua anak di bawah umur lainnya
Barang bukti berupa pakaian dan lima botol bekas minuman keras turut disita. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Kepolisian
Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
“Polres Tasikmalaya Kota akan memproses setiap pelaku secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama kami,” ucap Kapolres.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto









