SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Transparansi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola yayasan menjadi perhatian Poros Rakyat. Organisasi tersebut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya untuk melakukan audiensi dan berdiskusi mengenai kepatuhan yayasan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026. Audiensi ini bertujuan mendorong keterbukaan pengelolaan dana bantuan pemerintah sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara oleh lembaga nonpemerintah berjalan sesuai aturan.
Poros Rakyat Soroti Transparansi Dana MBG dan Kepatuhan Yayasan
Ketua Poros Rakyat, Sansan Redi Taufik, menyampaikan bahwa perhatian mereka tidak terbatas pada satu yayasan tertentu. Menurutnya, evaluasi perlu mencakup seluruh yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah.
“Kita tidak menyoroti satu entitas yayasan saja, tapi seluruh yayasan yang menjalankan program ini di daerah. Kita melihat yayasan-yayasan yang menjalankan program MBG ini belum menjalankan perintah sesuai Undang-Undang Yayasan,” ujar Sansan Redi Taufik, Koordinator Poros Rakyat dan mahasiswa Sukapura, usai audiensi.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kewajiban pelaporan keuangan bagi yayasan yang menerima bantuan pemerintah dalam jumlah tertentu.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Yayasan yang disampaikan dalam audiensi, yayasan yang menerima bantuan negara lebih dari Rp500 juta diwajibkan menjalani audit oleh akuntan publik. Selain itu, ikhtisar laporan keuangan tahunan yang telah diaudit juga harus diumumkan kepada masyarakat melalui surat kabar.

Dugaan Belum Terpenuhinya Kewajiban Audit Dana MBG
Poros Rakyat menilai keterbukaan laporan keuangan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan pelaksanaan kewajiban audit dan pengumuman laporan tahunan oleh yayasan pengelola program MBG.
“Ekspektasi kita, karena bantuan pemerintah yang diterima melebihi Rp500 juta, harus ada audit independen/publik. Namun sampai saat ini disinyalir tidak ada satupun yayasan yang menerbitkan dan mengumumkan ikhtisar laporan tahunannya di surat kabar,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Poros Rakyat untuk mendorong penelusuran lebih lanjut. Meski demikian, dugaan ketidakpatuhan tersebut masih perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku agar fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat dipastikan.
Poros Rakyat Siapkan Laporan Pengaduan ke Kejari
Audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya tersebut berlangsung sebagai forum diskusi dan pertukaran informasi hukum. Dalam pertemuan itu, perwakilan Poros Rakyat mengaku memperoleh masukan dari aparat kejaksaan mengenai persoalan yang mereka sampaikan.
Sebagai tindak lanjut, Poros Rakyat berencana mengajukan laporan pengaduan resmi agar dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum mengenai yayasan dapat ditelaah lebih lanjut.
“Hasil hari ini sifatnya sharing hukum dan kita banyak belajar dari teman-teman di Kejaksaan. Sebagai tindak lanjutnya, besok kami akan resmi melayangkan laporan pengaduan (lapdu) atas dugaan pelanggaran hukum formal terhadap Undang-Undang Yayasan,” pungkasnya.
Rencana pengaduan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk meminta penelaahan terhadap pengelolaan dana bantuan pemerintah yang berkaitan dengan program MBG. Selanjutnya, pihak berwenang dapat menilai apakah terdapat pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi Dana MBG Dinilai Penting bagi Akuntabilitas Publik
Keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana pemerintah menjadi aspek penting dalam pelaksanaan program bantuan masyarakat. Pelaporan keuangan yang sesuai ketentuan juga diperlukan untuk mendukung pengawasan publik dan menjaga kepercayaan terhadap pelaksanaan program.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut rencana laporan pengaduan Poros Rakyat kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang disoroti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah















