SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Keberadaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayah Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, menjadi perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, hingga hampir tiga pekan pelaksanaan pekerjaan berlangsung, proyek tersebut belum dilengkapi papan SPK atau Surat Perintah Kerja di lokasi kegiatan.
Sorotan ini disampaikan oleh Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Sukamaju Kaler, Agus Yana yang akrab disapa Kuwu. Ia menilai pemasangan papan SPK merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik, agar masyarakat mengetahui secara jelas identitas dan legalitas pekerjaan yang tengah dilaksanakan.
Proyek TPT tersebut berlokasi di Kampung Parhon Kulon, RT 02 RW 07, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Warga sekitar pun mempertanyakan transparansi proyek karena belum terlihat adanya papan informasi resmi di area pekerjaan.
Saat dikonfirmasi oleh Salira TV, Hani selaku pengembang proyek sekaligus Ketua RT setempat menyampaikan penjelasan terkait hal tersebut. Hingga berita ini ditayangkan pada Selasa, 27 September 2022, papan SPK memang belum terpasang di lapangan. Namun, pihak pengembang menyatakan akan segera menindaklanjuti pemasangan papan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi ini diharapkan menjadi perhatian bersama, agar setiap kegiatan pembangunan di lingkungan masyarakat dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan, sehingga Sahabat sebagai warga dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah









