Menu

Dark Mode

Berita

Reklamasi Laut Tanjung Uma Oleh PT Limas Raya Grya Masih Menuai Kontroversi

badge-check

Reklamasi Laut Tanjung Uma Oleh PT Limas Raya Grya Masih Menuai Kontroversi Perbesar

SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEPULAUAN RIAU — Aktivitas reklamasi ruang laut di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam, yang dilakukan oleh PT Limas Raya Grya kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari pengembangan real estate tersebut hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait kejelasan dasar perizinannya. Fakta ini mencuat dalam liputan yang dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Di lokasi reklamasi, terlihat plang perusahaan terpampang di area masuk kawasan penimbunan laut. Namun, di balik aktivitas tersebut, tersimpan informasi yang dinilai belum transparan dan memicu kontroversi. Bahkan, sejumlah pihak menilai terdapat “DATA yang tidak jelas” terkait legalitas kegiatan reklamasi tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan reklamasi telah berlangsung lebih dari enam bulan. Material timbunan diperoleh dari proses pemotongan bukit tahap awal di wilayah Tiban, kemudian berlanjut dari kawasan Kabil. Pekerjaan pemotongan bukit tersebut dikerjakan oleh PT SUG dengan menggunakan dump truck roda sepuluh yang beroperasi siang dan malam, lalu materialnya diangkut menuju area penimbunan laut di Tanjung Uma, Batam.

Pengawas lapangan reklamasi menyampaikan bahwa izin reklamasi telah diterbitkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Pernyataan tersebut diperkuat dengan keberadaan plang izin yang tertancap di pintu masuk kawasan proyek. Disebutkan pula bahwa luas laut yang akan ditimbun mencapai sekitar 15 hektare dan dikerjakan secara bertahap.

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan bentuk fisik dokumen izin reklamasi, pihak di lapangan justru memberikan tanggapan defensif. Mereka menyatakan bahwa izin tersebut telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau dan menyebutkan bahwa sejumlah instansi pemerintah telah melakukan pemantauan, di antaranya BP Batam, Polda Kepri, serta Wali Kota Batam.

Menindaklanjuti hal tersebut, Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPW Kepulauan Riau mengajukan permohonan informasi dan konfirmasi resmi kepada Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melalui surat bernomor 09A/FRN/Kepri/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025. Hingga waktu berjalan, tim PW FRN DPW Kepri mengaku belum menerima tanggapan baik melalui email maupun pesan WhatsApp.

Karena belum mendapatkan kejelasan, Ketua PW FRN DPW Kepri, Eliaser Simanjuntak, mendatangi Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang. Dari pihak sekretariat Gubernur disampaikan bahwa surat tersebut telah di ‘DISPOSISI’ ke Sekretaris Daerah. Selanjutnya, melalui ajudan Sekda bernama Sulaiman, disampaikan bahwa disposisi telah diteruskan ke Kepala Dinas DPMPTSP Kepulauan Riau.

Namun saat Eliaser Simanjuntak mendatangi Kantor DPMPTSP Kepulauan Riau, staf menyatakan bahwa surat disposisi terkait permohonan PW FRN DPW Kepri tidak ditemukan, baik melalui jalur Srikandi maupun sistem komputerisasi. Upaya konfirmasi lanjutan dengan menghubungi Kepala Bidang, Marshidit, juga tidak membuahkan hasil karena tidak ada respons hingga berita ini dipublikasikan.

Situasi ini menimbulkan penilaian bahwa belum adanya kejelasan tanggapan dari Gubernur Kepulauan Riau terhadap surat resmi PW FRN DPW Kepri. Padahal, Fast Respon Nusantara menjalankan fungsi kontrol sosial dan kemerdekaan pers dalam rangka pengawasan terhadap aktivitas reklamasi ruang laut di Tanjung Uma, Kota Batam.

Atas ketidakjelasan informasi dan minimnya konfirmasi tersebut, PW FRN DPW Kepulauan Riau berharap adanya perhatian dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. (Purn.) Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas reklamasi ruang laut di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam.

Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Read More

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Presiden Menuju Indonesia Emas

4 February 2026 - 09:34 WIB

Toko Di Dipuakang Diduga Jual Daging Babi Ilegal

3 February 2026 - 12:35 WIB

Disperindag Karimun Disorot Terkait Dugaan Penjualan Produk Impor Tanpa Izin

3 February 2026 - 11:06 WIB

KDM Tak Hadir, Sidang Sengketa Kedai Durian Kujang Ditunda

3 February 2026 - 09:48 WIB

Trending on Berita