SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Ketegangan hukum terjadi di Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Sengketa mengenai perpanjangan sewa lahan desa akhirnya membawa kedua belah pihak ke meja hijau, menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat. Pemerintah Desa beralasan kebijakan mereka mendukung program strategis nasional, sementara pihak penyewa menilai terjadi pelanggaran terhadap hak mereka yang telah diikat kontrak. Liputan ini dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2025.
Kepala Desa: Kebijakan Untuk Kepentingan Bersama
Kepala Desa Margaluyu, Herlan, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak sewa lahan didasari oleh pertimbangan pembangunan untuk kepentingan bersama. Lahan tersebut, menurutnya, sangat dibutuhkan untuk membuka akses jalan menuju lokasi program nasional.
“Mengenai gugatan, itu adalah hak mereka. Kami siap menghadapinya di mana saja. Intinya, kontrak sewa tidak kami perpanjang,” tegas Herlan dalam wawancara eksklusif.
Herlan menjelaskan bahwa pembukaan akses tersebut vital untuk kelancaran operasional kendaraan berat seperti truk toronton yang mengangkut material. Keberadaan bangunan di atas lahan sewa disebut menjadi penghalang.
“Ini demi akses jalan yang memadai. Bangunan yang ada di posisi belakang harus dibongkar karena menghalangi jalur masuk kendaraan besar. Tanpa itu, operasional tidak bisa berjalan,” jelasnya.
BPD: Musyawarah Desa Sebagai Pondasi Hukum
Pendapat serupa disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margaluyu, Aos. Ia menyatakan bahwa keputusan final telah diambil melalui musyawarah desa yang sah, yang menjadi dasar hukum tertinggi di tingkat desa.
“Hasil musyawarah itulah yang menjadi landasan kami untuk mengelola dan menyerahkan lahan untuk kepentingan desa dan program pemerintah. Semua dilakukan atas nama masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” papar Aos.
Lebih lanjut, Aos menyebut pihak desa telah sepakat untuk menghentikan aktivitas penyewaan. “Kesepakatan di tingkat pemerintahan desa sudah final. Sarana pendukung akses menuju KDMP menjadi prioritas. Untuk solusi ke depan bagi penyewa, kami akan lihat perkembangan setelah pembangunan selesai,” tambahnya.
Kuasa Hukum Soroti Prosedur dan Kehadiran Pihak Tak Jelas
Di sisi lain, kuasa hukum pihak penyewa, Ramadhaniel S. Daulay, S.H., menyoroti ketidakjelasan prosedural dalam pertemuan yang digelar. Ia mengungkapkan kekecewaan atas kehadiran individu yang tidak tercantum dalam struktur resmi pemerintahan desa.
“Saya cukup terkejut melihat forum dipenuhi pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas formal dalam struktur desa, meski disebut sebagai penasihat. Setidaknya, penasihat kepala desa seharusnya ditetapkan oleh bupati, bukan figur yang tidak jelas,” ujar Ramadhaniel dengan tegas.
Kehadiran pihak-pihak tersebut, menurutnya, mengaburkan formalitas dan integritas dari proses musyawarah yang seharusnya dijalankan.
Dari Undangan Resmi Menuju Tuduhan
Konflik ini memanas setelah pihak penyewa menerima surat undangan resmi bernomor 400.10.2/43-Desa/TU dan U Margaluyu tanggal 20 Januari 2026, yang membahas status perpanjangan sewa. Namun, dalam forum tersebut, Ramadhaniel menilai kliennya justru dihadapkan pada situasi yang tidak seimbang.
“Kami sangat menyesalkan tindakan Kepala Desa. Jangan sampai ada pernyataan yang menjastifikasi klien kami bersalah, terlebih kami hadir di sana sebagai kuasa hukum,” lanjut Ramadhaniel.
Menurut penuturannya, forum tersebut dinilai tidak membahas substansi perjanjian secara mendetail, tetapi lebih diwarnai pernyataan sepihak bahwa masa kontrak telah berakhir dan kewajiban untuk mengosongkan lahan.
Eskalasi ke Ranah Hukum
Melihat dinamika pertemuan yang dianggap tidak proporsional dan cenderung merugikan kliennya, Ramadhaniel memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum formal. Langkah ini diambil untuk mencari keadilan dan kejelasan status hukum berdasarkan kontrak yang berlaku.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah










