SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT — Polemik seputar keberadaan Kedai Durian Kujang di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, terus bergulir dan kini berujung pada proses hukum. Peristiwa ini bermula dari undangan musyawarah yang diterima pemilik usaha Durian Kujang pada Rabu, 21 Januari 2026, yang digelar oleh Pemerintah Desa Margaluyu.
Dalam musyawarah tersebut, muncul perbedaan pandangan terkait keputusan desa yang tidak memperpanjang kontrak sewa lahan. Pihak pemilik usaha menilai forum tersebut tidak berjalan seimbang karena dianggap belum sepenuhnya mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Situasi musyawarah sempat memanas akibat terjadinya kesalahpahaman antara tim kuasa hukum Durian Kujang dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, S.H. & Partners dengan salah satu unsur aparat penegak hukum yang hadir.
Pemerintah Desa Margaluyu menyampaikan bahwa keputusan tidak memperpanjang sewa lahan dilakukan atas dasar kepentingan pembangunan akses jalan menuju KDMP Koperasi Merah Putih. Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa juga menyatakan telah mencapai kesepakatan untuk tidak lagi menyewakan lahan tersebut, dengan alasan kebutuhan fasilitas penunjang akses publik.
Sementara itu, di lokasi terpisah pada hari yang sama, tim kuasa hukum Durian Kujang menggelar konferensi pers. Dalam keterangannya kepada awak media, pihak advokat menyampaikan kekecewaan terhadap jalannya musyawarah desa yang dinilai cenderung mengarah pada pengambilan kesimpulan sepihak. Tim hukum juga menegaskan akan menempuh langkah hukum guna memperjuangkan hak kliennya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, sengketa antara pemilik Kedai Durian Kujang dan Pemerintah Desa Margaluyu masih terus berproses dan menjadi perhatian masyarakat setempat.
Dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, reporter Heri Heryanto melaporkan untuk Salira TV.
Editor: P. Pirmansyah









