Menu

Dark Mode

Berita

Sidang Sengketa Durian Kujang Ditunda Akibat Ketidakhadiran KDM

badge-check

Sidang Sengketa Durian Kujang Ditunda Akibat Ketidakhadiran KDM Perbesar

SALIRA TV | KOTA BANDUNG, JAWA BARAT – Proses hukum sengketa usaha kuliner Durian Kujang kembali menjadi perhatian publik. Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bandung Kelas 1A Khusus yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 2 Februari 2026, terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran salah satu tergugat utama yang dikenal dengan inisial KDM.

Sidang yang seharusnya melanjutkan tahapan pembuktian tersebut belum dapat memasuki pokok perkara karena majelis hakim menilai kehadiran para pihak masih belum lengkap. Meski demikian, seluruh proses administrasi persidangan dinyatakan telah terpenuhi.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Ramadhaniel S. Daulay, SH, dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, SH & Partners Lubis, memberikan keterangan resmi usai persidangan di depan Gedung Pengadilan Negeri Bandung. Ia didampingi langsung oleh kliennya, Haji Wahyu, pemilik usaha Durian Kujang.

“Alhamdulillah, proses administrasi persidangan tadi sudah selesai dilaksanakan di Ruang Sidang 4, Ruang Sidang Wiryono. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ramadhaniel.

Menurutnya, majelis hakim secara khusus menyoroti ketidakhadiran Tergugat IV yang dikenal luas oleh publik dengan sebutan KDM.

“Majelis Hakim tadi menanyakan, mana Tergugat IV? Karena beliau dikenal luas dengan nama KDM, Hakim pun secara spesifik menanyakan kehadirannya,” lanjutnya.

Ramadhaniel menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat, terlebih sebelumnya terdapat pernyataan kesiapan hadir dari pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kemarin saya dengar Saudara Herlan mau menghadiri persidangan. Klien saya, Pak Haji Wahyu, sudah siap sedia. Jadi saya harap jangan terlalu banyak bicara kalau tidak dibuktikan dengan kehadiran,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kehadiran langsung dalam persidangan merupakan bentuk tanggung jawab hukum, sekaligus kesempatan memahami secara utuh proses yang sedang berjalan.

“Kalau mau tahu proses hukum, datang kemari. Biar tahu apa yang Anda buat dalam perjanjian itu benar atau tidak. Jangan hanya mengandalkan orang lain yang (mungkin) lebih mengerti. Anda sendiri yang harus paham bagaimana proses sewa-kontrak di daerah Margahayu, Kecamatan Cikoneng itu berjalan,” tambahnya.

Perkara ini sendiri berakar dari sengketa sewa-kontrak lahan di wilayah Margahayu, Kecamatan Cikoneng, yang digunakan sebagai lokasi usaha Durian Kujang. Ketidakjelasan komitmen serta isi perjanjian menjadi pokok gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya.

Di tengah suasana sidang yang berlangsung serius, sempat muncul momen ringan ketika majelis hakim menanyakan kondisi operasional usaha Durian Kujang.

“Saya tadi sempat tersenyum saat Majelis Hakim menanyakan apakah duriannya masih ada dan masih jualan. Klien saya menjawab, alhamdulillah masih. Silakan saja tanyakan langsung kepada prinsipil saya, Haji Wahyu,” tutup Ramadhaniel.

Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada 9 Februari 2026, dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat untuk melanjutkan proses pembuktian sekaligus membuka peluang mediasi. Publik pun menantikan kehadiran KDM pada sidang berikutnya guna memberikan klarifikasi terkait sengketa lahan tersebut.

Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Read More

Toko Di Dipuakang Diduga Jual Daging Babi Ilegal

3 February 2026 - 12:35 WIB

Disperindag Karimun Disorot Terkait Dugaan Penjualan Produk Impor Tanpa Izin

3 February 2026 - 11:06 WIB

KDM Tak Hadir, Sidang Sengketa Kedai Durian Kujang Ditunda

3 February 2026 - 09:48 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2026

2 February 2026 - 16:02 WIB

Trending on Berita