SALIRA TV | KAB. CIAMIS — Perkembangan mengejutkan terjadi di salah satu pusat kuliner favorit masyarakat Kabupaten Ciamis. Kedai Durian Kujang yang berlokasi di Kecamatan Cikoneng mendadak menjadi perbincangan publik setelah muncul pemberitahuan hukum yang terpasang di area bangunan usaha tersebut. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu, 27 Desember 2025, dan langsung menyedot perhatian warga serta pelanggan setia.
Kedai yang selama ini dikenal sebagai destinasi utama penikmat durian itu dikabarkan tengah menghadapi persoalan terkait masa sewa lahan dengan Pemerintah Desa Margaluyu. Berdasarkan informasi yang beredar, perjanjian sewa lahan tersebut disebut telah berakhir pada 24 Desember 2025, sehingga memunculkan ketidakpastian terhadap keberlangsungan operasional kedai.
Keadaan tersebut semakin menjadi sorotan setelah pemilik Kedai Durian Kujang, H. Wahyu, mengambil langkah hukum dengan melibatkan tim pengacara ternama. Pantauan di lokasi menunjukkan terpasangnya spanduk berwarna kuning bertuliskan “Pemberitahuan”, yang menyatakan bahwa bangunan kedai berada dalam pengawasan Law Office Ramadhaniel S Daulay, Siti Arfah Loebis & Partners.
Langkah ini memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai keterlibatan tim kuasa hukum merupakan bentuk antisipasi dan perlindungan aset usaha, sementara lainnya menduga adanya potensi sengketa yang tengah diproses secara hukum. Hingga berita ini disusun, manajemen Kedai Durian Kujang masih menempuh jalur legal untuk memastikan kejelasan status usaha dan keberlanjutan operasional ke depan.
Kabar tersebut turut memunculkan reaksi emosional dari para pelanggan. Seorang pengunjung setia yang ditemui di lokasi mengaku menyayangkan apabila kedai tersebut harus berhenti beroperasi.









