SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Tim Resmob Polres Karimun berhasil membongkar aksi pencurian yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Tebing. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penghuni Kosan Laixing, Kelurahan Kapling, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp 9.000.000. Rekaman CCTV kemudian memperlihatkan seorang pria tak dikenal memasuki kamar korban.
Penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial D K, yang akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob di kediamannya di Seilakam Barat. Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Kevin Wiliam, sebelum pelaku dibawa ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, pelaku mengaku telah melakukan sekitar 50 aksi pencurian di berbagai lokasi, masing-masing di Balai sebanyak 17 TKP, Meral 23 TKP, dan Tebing 10 TKP.
Barang-barang yang menjadi sasaran antara lain tabung gas, uang tunai, besi bekas, kompor, kabel, gerobak, mesin air, aluminium, baling-baling kapal, hingga sepatu safety.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Resmob dalam mengamankan pelaku. Ia menegaskan bahwa pelaku telah lama meresahkan masyarakat.
“Tim terus melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas soliditas personel di lapangan serta menegaskan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti secara serius. Penangkapan ini adalah wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman,” ungkap Kapolres.
Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Warga dapat menghubungi Call Center 110 untuk layanan cepat kepolisian.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak













