SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Liputan tanggal 26 November 2025 menjadi saksi atas berakhirnya perjalanan panjang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (LSM FKMT), Dani Safari Effendi, dalam menghadapi proses hukum yang membelitnya selama bertahun-tahun. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) akhirnya menjatuhkan putusan bebas murni, menjernihkan namanya dari seluruh tuduhan yang pernah diarahkan kepadanya.
Putusan tersebut tidak hanya menutup sebuah babak panjang di meja hijau, tetapi juga meninggalkan kesan mendalam bagi publik Tasikmalaya yang mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal. Ruang sidang yang dipenuhi masyarakat dan aparat pada hari itu menjadi saksi momen bersejarah ini.
Akhir Perjuangan Panjang di Mahkamah Agung
Keputusan MA RI yang menyatakan bebas murni bagi Dani Safari Effendi menandai babak penutup dari rangkaian sidang yang melelahkan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga proses kasasi. Dalam suasana penuh ketegangan, Dani akhirnya dapat melepaskan beban hukum yang mengekangnya selama ini.
Putusan bebas murni menjadi penegasan bahwa segala dakwaan yang pernah ia terima tidak terbukti secara hukum. Kebebasan yang ia raih menjadi cerminan bahwa proses hukum, meski panjang dan berliku, pada akhirnya tetap menempatkan keadilan sebagai dasar keputusan.
“Ini adalah kemenangan kebenaran. Terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung yang telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara objektif,” ungkapnya usai persidangan.
Air Mata Sang Istri: Simbol Keteguhan Hati
Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika sang istri, Sri Lestari, memeluk suaminya begitu putusan dibacakan. Sejak awal, ia menjadi pendamping setia dalam setiap fase perjuangan hukum yang dijalani Dani.









