SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Pada liputan tanggal 27 November 2025, Polres Tasikmalaya Kota di bawah komando Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak di wilayah Kota Tasikmalaya. Dalam periode November 2025, jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap tiga kasus serius terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
1. Ayah Kandung Setrvbvhkan Anak Selama Bertahun-Tahun
Kasus pertama teregistrasi dalam LP/B/513/XI/2025, di mana seorang ayah kandung diamankan karena diduga melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya sendiri sejak tahun 2022. Aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga kejadian terakhir pada 17 November 2025 di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sirnagalih, Kecamatan Indihiang.
Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kerap sepi dan membujuk korban dengan imbalan uang serta memberikan telepon genggam. Barang bukti berupa pakaian korban, obat KB, serta barang lain yang digunakan pelaku turut diamankan penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU TPKS, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.
2. Tante Kandung Eksploitasi Keponakan Sejak 2019
Kasus kedua tercatat dalam LP/B/503/XI/2025/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota, tertanggal 18 November 2025. Korban berinisial DA (17), seorang pelajar, sementara pelaku adalah NH (51), buruh harian lepas yang juga merupakan tante kandung korban.
Tindakan tersebut dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2019 hingga kejadian terakhir pada 1 November 2025 di Jl. Cikunten I Ciwaas Depok II, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari. Pelaku diduga membujuk korban dengan pemberian uang antara Rp20.000 hingga Rp50.000.










