SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima kepolisian dan ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Proses pengungkapan kasus dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan pendalaman terhadap informasi awal yang diterima.
Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi tertanggal 8 Januari 2026. Adapun kejadian bermula pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, yang berlangsung di salah satu tempat karaoke keluarga di kawasan Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pelapor dalam perkara ini merupakan seorang perempuan berinisial K, yang melaporkan kejadian setelah memperoleh informasi terkait dugaan perbuatan asusila yang dialami korban. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial N. Sementara itu, terduga pelaku berinisial R, juga berusia 15 tahun dan masih tergolong anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan awal, dugaan peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor mendapatkan informasi dari anak keduanya, kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban. Dari hasil keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut diduga telah terjadi lebih dari satu kali, dengan kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke keluarga di wilayah Bengkong Palapa. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami dampak trauma secara psikologis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera mengambil langkah-langkah kepolisian berupa pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan pelapor dan korban, serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Seluruh proses dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., berhasil mengamankan anak yang diduga sebagai terlapor berinisial R di wilayah Bengkong. Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan humanis. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, baik sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Atas dugaan perbuatannya, anak terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Bengkong mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak demi mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak













