Menu

Dark Mode

Tugas dan Fungsi Dewan Pers

badge-check

Tugas dan Fungsi Dewan Pers Perbesar

Salira TV – Berikut ini saya uraikan tupoksi Dewan Pers yang didapat dari sumber Buku Materi Pokok – SKOM4439 – HUKUM MEDIA MASSA – Agus Riwanto – Halaman 9.28 – Universitas Terbuka, yaitu:

  1. Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
  2. Dewan Pers juga terus-menerus melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers agar lebih baik lagi, baik dipandang dari sisi idiologi pun dari sisi bisnis ekonomi.
  3. Lalu, Dewan Pers juga akan menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik di Dunia Pers Indonesia.
  4. Kemudian, Dewan Pers akan memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
  5. Secara berkesinambungan terus-menerus, Dewan Pers mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah sehingga terjadi sinkronisasi antar pihak.
  6. Dewan Pers juga bertindak sebagai fasilitator untuk organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
  7. Terakhir, Dewan Pers juga akan terus mendata perusahaan pers yang ada di Indonesia. (F)

Read More

Kapolres Karimun Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi dengan Tokoh Adat dan Keagamaan

15 January 2026 - 17:01 WIB

Gunung Sawal Menuju Hutan Produktif, Reboisasi Akbar Libatkan Pemerintah dan Masyarakat

15 January 2026 - 13:53 WIB

Kuwu Edan Saguling Tegaskan Tidak Takut Audit Dana Desa

15 January 2026 - 08:33 WIB

Dandim 0612 Tasikmalaya Resmi Dijabat Letkol Czi M. Imvan Ibrahim

14 January 2026 - 18:01 WIB

Trending on Berita