SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Pembinaan Pemerintahan Desa Ciamis kembali digelar sebagai upaya memperkuat tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Panjalu pada Selasa, 10 Februari 2026, dan diikuti oleh seluruh pemerintah desa dari Kecamatan Panjalu dan Kecamatan Lumbung.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkuat Sinergi Dan Soliditas Pemerintahan Desa
Pembinaan diikuti oleh para Kepala Desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, unsur Forkopimcam, perangkat kecamatan, dan pihak terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa.
“Ketiga unsur tersebut memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga, memelihara, dan memajukan desa. Tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kondusivitas, sinergitas, dan kolaborasi menjadi kunci utama keberhasilan pemerintahan desa,” tegas Bupati.
Menurutnya, keharmonisan internal menjadi fondasi utama. Tanpa sinergi, roda pemerintahan desa berpotensi tersendat dan memicu persoalan yang lebih kompleks.
Tekankan Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Anggaran
Bupati juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan anggaran melekat penuh pada kepala desa sebagai pemegang kewenangan.




















