SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Eksekusi rumah dan bangunan milik Enjang Ilyas berlangsung di Kampung Salaksa, RT 04 RW 02, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Kamis, 24 September 2026.
Pelaksanaan pengosongan rumah tersebut mendapat keberatan dari pihak keluarga dan kuasa hukum Enjang Ilyas. Situasi di lokasi kemudian berkembang menjadi perdebatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses eksekusi.
Dalam proses tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rina Fasiola, S.H., membacakan penetapan eksekusi di lokasi objek perkara.
Pembacaan penetapan berlangsung di tengah keberatan yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum Enjang Ilyas.
Kuasa Hukum Enjang Ilyas Persoalkan Eksekusi
Kuasa hukum Enjang Ilyas, Andrie Syafrizal, S.H., M.H., menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan pengosongan rumah dan bangunan tersebut.
Menurut pihak kuasa hukum, proses hukum dan gugatan yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai pelaksanaan pengosongan perlu dipersoalkan dari sisi prosedural. Mereka juga menyatakan bahwa tindakan tersebut dinilai dapat mencederai rasa keadilan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum Enjang Ilyas terkait proses eksekusi yang berlangsung di Kampung Salaksa, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Fuad Abdillah Berikan Keterangan
Sementara itu, Fuad Abdillah, S.H., CTL., yang juga merupakan bagian dari tim yang membela Enjang Ilyas, memberikan keterangan secara terpisah.
Fuad Abdillah menyampaikan bahwa proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara objektif dan transparan.
Menurut tim kuasa hukum Enjang Ilyas, terdapat substansi perkara yang perlu diperhatikan. Selain itu, upaya hukum untuk meminta penundaan eksekusi juga disebut telah diajukan secara resmi.
Dengan demikian, Andrie Syafrizal dan Fuad Abdillah sama-sama menyampaikan pandangan dari pihak Enjang Ilyas terkait pelaksanaan eksekusi rumah dan bangunan tersebut.
Penolakan Pengosongan Rumah Enjang Ilyas
Penolakan terhadap pengosongan rumah juga disampaikan melalui spanduk yang memuat tulisan “Penolakan Pengosongan Rumah dan Bangunan Milik Enjang Ilyas.”
Selain itu, terdapat seruan “Di mana Hati Nurani Anda?” sebagai bentuk keberatan terhadap pelaksanaan pengosongan.
Hingga Kamis, 24 September 2026, polemik eksekusi rumah dan bangunan di Kampung Salaksa, RT 04 RW 02, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, masih menjadi perhatian pihak keluarga, warga, serta tim kuasa hukum Enjang Ilyas.
Tim kuasa hukum Enjang Ilyas juga menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan posisi dan kepentingan hukum yang mereka wakili.
Dari Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto melaporkan untuk Salira TV.
Editor: P. Pirmansyah















