Menu ✖

Otomatis

Berita

Kasus Kekerasan Bersama di Tasikmalaya Berujung Maut

badge-check

Kasus Kekerasan Bersama di Tasikmalaya Berujung Maut Perbesar

SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Kasus kekerasan bersama yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan press release pada Rabu, 30 September 2026, di Lobby Polres Tasikmalaya Kota. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus Kekerasan Bersama Terjadi pada Malam Hari

Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban diketahui berinisial F, berusia 40 tahun. Korban berprofesi sebagai pengamen dan dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan serta barang bukti, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota kemudian mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial F, berusia 33 tahun, A, berusia 27 tahun, dan D, berusia 31 tahun.

Tiga Tersangka Diamankan Polisi

Dalam pengungkapan kasus kekerasan bersama tersebut, polisi juga mengamankan enam barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pengungkapan perkara dan mengetahui rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selanjutnya, ketiga tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (4) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan pasal yang dipersangkakan, para tersangka terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun serta pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut kini menjadi bagian dari penanganan hukum Polres Tasikmalaya Kota setelah peristiwa kekerasan yang terjadi pada 23 September 2026 mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah

Read More

63 Prajurit Kodim 0612/Tasikmalaya Naik Pangkat

1 Oct 2026 - 15:55 WIB

63 Prajurit Kodim 0612/Tasikmalaya Naik Pangkat

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kodim 0612 Jaga Persatuan

1 Oct 2026 - 14:16 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kodim 0612 Jaga Persatuan

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 11 Kasus Narkotika

30 Sep 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 11 Kasus Narkotika

Kabid SD Disdik OKI Tegaskan Tuduhan Demo Tidak Benar

30 Sep 2026 - 18:45 WIB

Kabid SD Disdik OKI Tegaskan Tuduhan Demo Tidak Benar
Trending on Berita