Menu ✖

Otomatis

Berita

Status Tanah Tukar Guling Lengkongbarang Belum Jelas Sejak 1982

badge-check

Status Tanah Tukar Guling Lengkongbarang Belum Jelas Sejak 1982 Perbesar

SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Status tanah tukar guling Lengkongbarang hingga kini masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Setelah berlangsung lebih dari empat dekade, warga Desa Lengkongbarang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, bersama pemerintah desa setempat, masih menunggu kepastian hukum atas lahan pengganti yang dijanjikan sejak 1982.

Dalam liputan Senin, 12 Oktober 2026, persoalan ini kembali menjadi perhatian. Warga berharap pemerintah dan instansi berwenang segera memberikan kejelasan mengenai status lahan yang mereka tempati, termasuk kemungkinan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) maupun sertifikat tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Tukar Guling Tanah Sejak 1982

Permasalahan ini bermula ketika Desa Tanjungbarang dimekarkan dari Desa Lengkongbarang pada 1982. Sebagai desa hasil pemekaran, Tanjungbarang membutuhkan lahan untuk membangun berbagai fasilitas umum, mulai dari sekolah dasar, puskesmas pembantu (Pustu), kantor desa, gedung olahraga (GOR), hingga lapangan sepak bola.

Kepala Desa Lengkongbarang, H. Awan, menjelaskan bahwa kebutuhan tersebut dipenuhi dengan memanfaatkan tanah milik warga yang telah memiliki dokumen legalitas.

“Tahun 1982, Desa Lengkongbarang memekarkan Desa Tanjungbarang. Berhubung Tanjungbarang tidak memiliki tanah untuk pembangunan SD, Pustu, Kantor Desa, GOR, hingga lapangan sepak bola, maka digunakanlah tanah milik warga masyarakat yang sudah memiliki legalitas legal seperti SPPT maupun sertifikat,” ujar H.Awan.

Sebagai kompensasi, warga dijanjikan tanah pengganti yang berasal dari tanah kas Desa Lengkongbarang. Skema yang disepakati menggunakan perbandingan luas satu banding dua.

Berdasarkan keterangan pemerintah desa, tanah milik warga yang digunakan di Desa Tanjungbarang mencapai sekitar 2,5 hektare. Sementara itu, lahan pengganti yang disiapkan dari tanah kas desa memiliki luas sekitar 5 hektare.

Namun, perjalanan penyelesaian administrasi tanah tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Berbagai fasilitas umum di Desa Tanjungbarang telah berdiri dan dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun. Sebaliknya, kepastian dokumen hukum atas tanah pengganti yang ditempati warga Lengkongbarang masih menjadi pekerjaan rumah.

Warga dan Ahli Waris Menuntut Kepastian Hukum

Belum jelasnya status tanah pengganti menimbulkan keresahan bagi warga, termasuk keluarga yang memiliki hak waris atas lahan tersebut. Mereka berharap pemerintah memberikan kepastian agar tanah yang ditempati dapat memiliki dokumen administrasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Salah seorang ahli waris, Ruli, meminta pemerintah kedua desa bersama instansi terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya meminta kejelasan masalah tukar tanah ini kepada pemerintah kedua belah pihak. Sebagai ahli waris, saya memohon agar dibuatkan sertifikat atau minimal SPPT. Jika memang bisa diproses, secepatnya diusahakan agar masyarakat tenang. Namun jika tidak bisa, saya akan mengambil kembali hak tanah saya yang ada di Desa Tanjungbarang,” tegas Ruli.

Menurut Ruli, kepastian tersebut penting bagi keluarga yang selama ini menunggu penyelesaian proses tukar guling. Ia berharap ada keputusan yang jelas sehingga hak masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Keluhan serupa disampaikan Surtarsih, warga Desa Lengkongbarang yang menempati lahan pengganti. Ia menilai dokumen tanah pengganti perlu mendapatkan perhatian yang sama seperti dokumen tanah asal milik warga yang digunakan di Desa Tanjungbarang.

“Tanah yang ditukarkan di Tanjungbarang itu ada SPPT-nya. Saya menuntut keadilan yang sama agar tanah pengganti yang saya diami ini juga ada SPPT-nya, supaya saya bisa tenang dan tentram menempatinya hingga ke anak cucu,” ungkap Surtarsih.

Pemerintah Desa Akui Persoalan Belum Tuntas

Sekretaris Desa Lengkongbarang, Ajat Sudrajat, mengungkapkan bahwa warga yang menempati tanah pengganti menghadapi situasi yang dilematis. Di satu sisi, mereka telah menempati lahan tersebut. Di sisi lain, status tanah yang masih tercatat sebagai tanah kas desa membuat warga belum memiliki dokumen administrasi atas nama pribadi seperti yang mereka harapkan.

Ajat menjelaskan bahwa warga selama ini tidak dikenai iuran kontribusi harian maupun tahunan untuk menempati lahan tersebut. Meski demikian, ketiadaan dokumen yang memberikan kepastian atas status lahan tetap menjadi persoalan bagi masyarakat.

“Tanah tukar guling ini ditempati warga tanpa ditarik kontribusi, seolah-olah milik pribadi. Namun karena asal-usulnya tanah kas desa, warga menuntut agar proses penyesuaian sertifikat dan SPPT segera dituntaskan seperti halnya lahan di Tanjungbarang,” jelas Ajat Sudrajat.

Sementara itu, Kepala Desa Lengkongbarang, H. Awan, menegaskan bahwa pemerintah desa telah berulang kali berkoordinasi dan mengajukan permohonan kepada instansi terkait. Upaya tersebut, menurutnya, dilakukan untuk memperoleh arahan mengenai penyelesaian administrasi dan status hukum lahan pengganti.

Ia menyebut sejumlah pihak yang telah dihubungi, termasuk DPMDK dan BPN/ATR. Akan tetapi, hingga saat ini pemerintah desa masih menantikan penjelasan yang dapat menjadi dasar penyelesaian bagi warga.

“Hampir seminggu sekali warga datang menanyakan ke desa. Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Kami hanya minta jawaban tegas dari dinas atau lembaga terkait: kalau bisa diusahakan, berikan petunjuk arahnya; kalau tidak bisa, jelaskan apa kendalanya agar ada kepastian bagi warga,” pungkas H.Awan

Menunggu Penyelesaian Setelah Lebih dari 40 Tahun

Persoalan status tanah tukar guling Lengkongbarang kini menjadi penantian panjang bagi warga dan pemerintah desa. Setelah lebih dari 40 tahun, masyarakat masih membutuhkan kepastian mengenai status lahan pengganti yang menjadi bagian dari proses tukar guling tersebut.

Karena itu, warga berharap pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status tanah, persyaratan administrasi, serta tahapan penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai peraturan.

Kejelasan proses dan keputusan yang transparan diharapkan mampu menjawab keresahan warga sekaligus mencegah persoalan serupa terus berlarut-larut. Bagi masyarakat Desa Lengkongbarang, kepastian hukum atas tanah bukan sekadar urusan dokumen, melainkan juga menyangkut ketenangan hidup dan perlindungan hak bagi generasi berikutnya.

Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Ketua DPRD OKI: HUT Ke-81 Jadi Motivasi Pembangunan

12 Oct 2026 - 20:42 WIB

Ketua DPRD OKI: HUT Ke-81 Jadi Motivasi Pembangunan

Atlet ORADO Tasikmalaya Raih Prestasi di Piala Wali Kota Bandung 2026

12 Oct 2026 - 18:34 WIB

Atlet ORADO Tasikmalaya Raih Prestasi di Piala Wali Kota Bandung 2026

SMPN 1 Cikoneng Raih Juara Umum LT-II Kwarran 2026

9 Oct 2026 - 19:57 WIB

SMPN 1 Cikoneng Raih Juara Umum LT-II Kwarran 2026

Polres Tasikmalaya Kota Salurkan 6.000 Liter Air Bersih

9 Oct 2026 - 13:59 WIB

Polres Tasikmalaya Kota Salurkan 6.000 Liter Air Bersih
Trending on Berita