SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Kasus yang melibatkan Yayang Faisal, S.Kom., Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Sukaraja Tarunajaya, Kabupaten Tasikmalaya, kembali bergulir. Yayang Faisal memenuhi panggilan Polres Kabupaten Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan yang disampaikan Atih Purnamawati.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026. Setelah pemeriksaan selesai, kuasa hukum Yayang Faisal menyampaikan sejumlah penjelasan mengenai materi yang ditanyakan penyidik.
Yayang Faisal Jalani Pemeriksaan di Polres Tasikmalaya
Kuasa hukum Yayang Faisal, Ramadhaniel S. Daulay, S.H., dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, Siti Arfah Loebis & Partners, menjelaskan bahwa pemeriksaan terutama berkaitan dengan kronologi kejadian dan pencocokan waktu.
Menurut Daulay, penyidik menggali keterangan mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan. Ia menyebut pemeriksaan lebih banyak diarahkan untuk memastikan kesesuaian antara waktu dan kronologi yang disampaikan.
“Lebih ke menanyakan kronologis dan waktu,” ujar Daulay saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Daulay menyatakan bahwa keterangan yang diberikan kliennya didasarkan pada kondisi yang terjadi di lapangan. Ia membantah adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dilaporkan Atih Purnamawati pada 15 Agustus 2026.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti rentang waktu yang disebut dalam laporan, yakni 22 Juni hingga 12 Juli 2026. Menurut Daulay, pada periode tersebut dapur SPPG Radenafood Berkah Sukapura sedang tidak beroperasi karena memasuki masa libur.
“Disampaikan ya sesuai dengan pada kenyataannya bahwa tidak terjadi karena sedang hari libur,” tegas Daulay.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Selain memberikan pendampingan dalam proses pemeriksaan, tim kuasa hukum Yayang Faisal juga menyatakan telah menyiapkan langkah hukum terhadap dugaan laporan palsu dan penyebaran berita bohong.
Daulay menduga terdapat pihak lain yang mendorong munculnya persoalan tersebut. Karena itu, pihaknya menyatakan akan berupaya mencari pihak yang dianggap berada di balik munculnya laporan tersebut.
“Saya secara pribadi, ya, cuma saya kepengin tahu siapa yang memprovokasi, siapa otak pelakunya. Saya mau mengejar itu sebenarnya,” ungkap Daulay dengan tegas.
Sebagai bagian dari langkah hukum, kuasa hukum menyebut telah melayangkan laporan tandingan terkait dugaan tindak pidana pembuatan laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 KUHP / UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Selain itu, terdapat pula aduan mengenai dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial. Aduan tersebut disebut berkaitan dengan informasi yang dinilai dapat memicu kebencian terhadap program pemerintah, khususnya program Makan Bergizi Gratis.
Proses Hukum Disebut Akan Ditempuh Berlapis
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa langkah hukum selanjutnya akan ditempuh melalui sejumlah institusi penegak hukum. Di antaranya Polres Tasikmalaya, Polsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya, hingga Polda Jawa Barat.
Langkah tersebut, menurut pihak kuasa hukum, dimaksudkan agar dugaan tindakan yang merugikan nama baik kliennya dapat diproses melalui jalur hukum.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengejar pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Biar dia enggak bisa lari ke manapun. Berlapis kita buat, Bos,” pungkasnya.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap Yayang Faisal serta laporan dan aduan yang disampaikan pihak kuasa hukum, polemik ini masih berada dalam proses hukum. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah
















Comments are closed.