SALIRA TV | KOTA BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran kepolisian di wilayah hukum setempat berhasil menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika sepanjang September 2025. Dalam operasi tersebut, aparat mengungkap 257 kasus peredaran gelap narkoba dengan total 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 pria dan 3 wanita.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berkaitan dengan jaringan lintas negara yang terhubung ke Malaysia, Iran, Jakarta, serta sejumlah daerah di Jawa Barat. Para pelaku memanfaatkan sistem jaringan terputus, transportasi darat melalui jalan tol, hingga penggunaan aplikasi peta digital dan media sosial untuk mengedarkan narkoba.
“Dari hasil penindakan, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 10,9 kilogram sabu, 556 butir ekstasi, 14,1 kilogram ganja, 8 kilogram tembakau sintetis, 560 mililiter cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, lebih dari 272 ribu butir obat keras terbatas (OKT), serta hampir 3 ribu butir psikotropika,” ungkap Kombes Hendra, Senin (29/9/2025).
Selain pengungkapan jaringan distribusi, polisi juga membongkar praktik home industry tembakau sintetis. Modusnya, pelaku membeli tembakau melalui media sosial, kemudian mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol. Setelah melalui proses pengeringan, barang haram tersebut dijual dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram atau Rp100 ribu per gram.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025. Tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai Rp1,3 juta hasil penjualan, serta beberapa telepon genggam. Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus lain terungkap di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua tersangka berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap dengan barang bukti ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, hingga peralatan produksi. Dari pengakuan pelaku, cairan narkotika senilai Rp12 juta diolah menjadi 300 gram tembakau sintetis yang kemudian dipasarkan, dengan keuntungan mencapai Rp30 juta.
Kombes Pol Hendra menegaskan, Polda Jabar tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun produsen narkoba.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkotika, baik jaringan internasional maupun industri rumahan. Kami ingin melindungi generasi muda Jawa Barat dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Hendra.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berkisar dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Bandung, 29 September 2025
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Reporter: Heri Heryanto