DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Pemilik Gadai di Jalan Hasanuddin Binjai Diduga Sita Sepeda Motor Nasabah di Luar Perjanjian

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | KOTA BINJAI – Seorang nasabah di Kota Binjai, Sumatera Utara, mengaku menjadi korban tindakan sepihak oleh pemilik usaha gadai di Jalan Hasanuddin. Nasabah tersebut menilai sepeda motor miliknya diambil secara tidak sah, tanpa mengikuti kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Kasus ini bermula ketika seorang warga Kelurahan Pekan Kuala melakukan pinjaman dana kepada bos gadai di kawasan Jalan Hasanuddin, dengan menyerahkan satu unit sepeda motor merek Revo sebagai jaminan.

Beberapa waktu kemudian, saat nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, pihak pemilik gadai menyarankan agar nasabah datang ke kantor untuk membuat perjanjian baru terkait pembayaran angsuran bulan berikutnya. Nasabah pun mengikuti anjuran tersebut dan mendatangi kantor gadai tersebut.

Namun, sesampainya di lokasi, nasabah mendapati sepeda motor matik milik istrinya, yang terparkir di depan kantor, sudah tidak ada di tempat. Ia menduga, kendaraan tersebut sengaja diamankan oleh pihak gadai tanpa izin dan di luar ketentuan perjanjian yang berlaku.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/10/2025) dan menimbulkan kekecewaan mendalam bagi nasabah. Ia mengaku tidak terima atas tindakan tersebut, terlebih karena motor yang disita bukanlah unit yang dijadikan jaminan.

“Yang menjadi jaminan pinjaman itu sepeda motor Revo, bukan motor ADV milik istri saya. Tapi justru motor ADV itu yang diambil oleh pihak gadai. Ini jelas saya tidak terima,” ujarnya dengan nada kecewa.

Nasabah juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, seorang pegawai di kantor gadai sempat meminta agar ia tidak mengunci stang sepeda motor tersebut. Tak lama setelah itu, motor pun menghilang dari area parkir.

Merasa dirugikan, nasabah akhirnya melaporkan dugaan penggelapan dan tindakan tidak sesuai prosedur tersebut ke Polres Binjai Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kontributor/Wartawan: Andrian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!