SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima kepolisian dan ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Proses pengungkapan kasus dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan pendalaman terhadap informasi awal yang diterima.
Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi tertanggal 8 Januari 2026. Adapun kejadian bermula pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, yang berlangsung di salah satu tempat karaoke keluarga di kawasan Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pelapor dalam perkara ini merupakan seorang perempuan berinisial K, yang melaporkan kejadian setelah memperoleh informasi terkait dugaan perbuatan asusila yang dialami korban. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial N. Sementara itu, terduga pelaku berinisial R, juga berusia 15 tahun dan masih tergolong anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan awal, dugaan peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor mendapatkan informasi dari anak keduanya, kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban. Dari hasil keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut diduga telah terjadi lebih dari satu kali, dengan kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke keluarga di wilayah Bengkong Palapa. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami dampak trauma secara psikologis.










