SALIRA TV | KABUPATEN CIAMIS – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat. Dugaan adanya penerima yang tergolong mampu menimbulkan keprihatinan bagi Pemerintah Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Kepala Desa Sukasenang, Drs. H. Wawan Ridwan, dalam pernyataannya pada Selasa, 21 Oktober 2025, menegaskan pentingnya kesadaran sosial dalam menerima bantuan dari pemerintah. Ia menilai, bantuan sosial seharusnya benar-benar diberikan kepada warga yang membutuhkan, bukan mereka yang sudah berkecukupan.
“Bantuan itu ditujukan bagi masyarakat miskin, bukan untuk orang yang sudah sejahtera,” tegasnya saat ditemui di kantor desa.
Warga Mampu Diminta Mundur dengan Sukarela
H. Wawan Ridwan menekankan bahwa warga yang sudah mampu secara ekonomi semestinya menunjukkan rasa syukur dengan tidak lagi menerima bantuan sosial. Ia menyampaikan pesan moral agar masyarakat mengedepankan kejujuran dan empati terhadap sesama yang lebih membutuhkan.
“Orang yang mampu harusnya lebih banyak bersyukur, jangan sampai mengambil hak orang miskin,” ujarnya.
Langkah Verifikasi dan Penanganan Lanjutan
Terkait temuan adanya penerima yang dinilai tidak tepat sasaran, pihak desa memastikan bahwa proses tindak lanjut akan dilakukan oleh instansi atau petugas yang berwenang dalam penyaluran program bantuan tersebut.
“Ada tim khusus yang nanti akan menyelesaikan persoalan ini. Itu bukan kewenangan saya langsung,” jelas Kepala Desa.
Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan agar data penerima bantuan di wilayahnya lebih akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Kasus Penerima Bantuan yang Telah Meninggal Dunia
Selain soal ketidaktepatan sasaran, Kepala Desa Sukasenang juga menyoroti permasalahan bantuan yang masih diterima atas nama warga yang telah meninggal dunia. Ia menilai, hal tersebut sering terjadi akibat keluarga tidak segera melaporkan peristiwa kematian kepada pihak pemerintah desa.
“Kadang keluarga tidak melaporkan kalau penerima bantuan sudah meninggal, itu yang membuat data tetap aktif,” ungkapnya.
Pemerintah Desa mengimbau agar masyarakat segera melapor jika ada penerima bantuan yang telah meninggal dunia. Dengan begitu, bantuan dapat dialihkan kepada keluarga yang masih memenuhi syarat, atau dihentikan jika sudah tidak ada yang berhak.
H. Wawan Ridwan menambahkan, meskipun perangkat desa mengetahui kondisi warganya di lapangan, administrasi formal tetap menjadi dasar utama dalam penanganan data bantuan.
“Secara manusiawi mungkin kami tahu, tapi tetap harus ada laporan resmi agar bisa ditindaklanjuti,” katanya menutup perbincangan.
Sebagai penutup, Kepala Desa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan laporan dan masukan terkait program bantuan sosial. Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat penting agar setiap bantuan pemerintah tepat sasaran dan membawa manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto










