SALIRA TV | KABUPATEN LANGKAT – Pada Minggu, 26 Oktober 2025, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala menerima sejumlah papan bunga dari masyarakat Kecamatan Kuala. Papan-papan bunga tersebut menjadi simbol apresiasi dan dukungan warga terhadap kinerja tegas serta responsif aparat kepolisian dalam menegakkan hukum di wilayah tersebut.
Dukungan itu diberikan setelah Polsek Kuala menetapkan Novitasari Br. Sitepu alias Ayu (41), warga Pasar II Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, sebagai tersangka dalam kasus pencurian. Langkah cepat dan tegas ini dinilai masyarakat sebagai bentuk nyata dari penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu.
Menurut warga, selama ini Novitasari dikenal menjalankan praktik pinjaman uang atau kredit dengan cara yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadapnya dianggap sebagai jawaban atas keresahan warga yang telah berlangsung lama.
Selain tindakan tegas dalam penegakan hukum, Polsek Kuala juga mendapatkan apresiasi karena kedekatannya dengan masyarakat. Aparat kerap terlihat membantu anak-anak sekolah menyeberang jalan, berdialog langsung dengan warga, serta aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat Polsek Kuala dalam memberikan pelayanan yang humanis, profesional, serta menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di wilayah hukumnya. Dukungan masyarakat melalui papan bunga menjadi bukti nyata bahwa kinerja Polsek Kuala mendapat tempat tersendiri di hati warga.
Kontributor/Wartawan: Andrian















