DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Bendera Merah Putih Robek di SMPN 1 Kota Tasikmalaya, Cederai Rasa Nasionalisme dan Langgar Aturan Negara

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Sebuah peristiwa yang menimbulkan keprihatinan mendalam terjadi di lingkungan pendidikan. Pada Jumat, 07 November 2025, tampak Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi robek dan rusak di tiang halaman SMP Negeri 1 Kota Tasikmalaya.

Kondisi ini sontak mengundang perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepedulian serta tanggung jawab pihak sekolah terhadap kehormatan simbol negara.

Ironi di Dunia Pendidikan

Temuan memalukan tersebut pertama kali didokumentasikan oleh tim jurnalis Salira TV bersama Media Sergap.
Salah satu wartawan, Asep Kodrat dari Media Sergap, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian itu.

“Sangat ironis, di dunia pendidikan justru terlihat Bendera Merah Putih sobek berkibar di halaman sekolah,” ujar Asep Kodrat.

Ia menambahkan, bendera bukan sekadar kain, tetapi simbol perjuangan dan pengorbanan para pahlawan bangsa.

“Dulu para pejuang mempertaruhkan darah demi Merah Putih. Namun kini, simbol itu justru dibiarkan rusak di lembaga pendidikan,” tegasnya.

Melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Secara hukum, pengibaran Bendera Negara dalam keadaan rusak atau robek merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf (c) UU tersebut dengan tegas menyebutkan larangan:

“Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Bahkan, Pasal 67 huruf (b) mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya:

“Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak atau robek dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Dengan demikian, kejadian di SMPN 1 Kota Tasikmalaya ini bukan hanya persoalan estetika, tetapi juga menyentuh ranah hukum dan etika kebangsaan.

Perlu Evaluasi dan Edukasi Nasionalisme

Sebagai institusi pendidikan, sekolah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai patriotisme kepada siswa. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepedulian terhadap simbol negara tidak boleh diabaikan, sekecil apa pun bentuknya.

Pertanyaan pun muncul:

  • Apakah tidak ada mekanisme pemeriksaan rutin terhadap kondisi sarana dan simbol negara di sekolah?
  • Sejauh mana pemahaman guru dan siswa tentang aturan pengibaran Bendera Merah Putih?

Masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya segera turun tangan, melakukan evaluasi, serta memberikan pembinaan dan sanksi yang sesuai agar insiden serupa tidak terulang.

Kehormatan Bendera Merah Putih merupakan cerminan kehormatan bangsa Indonesia. Menjaga kesuciannya adalah kewajiban bersama.

Kontributor/Wartawan: Tim Wartawan Salira TV dan Media Sergap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!