SALIRA TV | KAB. KARIMUN — Pada Kamis, 13 November 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) resmi mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kepri.
Pelaporan ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP Forkorindo, Tohom TPS, SE., SH., MM., yang turut didampingi Ketua DPD Forkorindo Kepri, Pardamean Simangunsong. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 801/XXVII/BKS/LAPORAN-TDP/DPP-FORKORINDO/XI/2025.
Dugaan Ketidakterbukaan Pengelolaan Anggaran
Forkorindo menyoroti dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan KPA, PPK, dan PPTK pada penyerapan anggaran APBD tahun 2023 dan 2024 terkait pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, serta belanja modal lainnya.
Berdasarkan investigasi internal melalui data E-Katalog LKPP, Forkorindo menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran. Pada tahun anggaran 2024 tercatat pengeluaran sebesar Rp15.917.192.979 untuk 1.090 paket kegiatan, sedangkan tahun 2023 mencapai Rp24.449.261.079 dengan 865 paket kegiatan.
Namun hingga kini, Dinas Kesehatan Kepri dinilai belum memberikan penjelasan yang transparan mengenai realisasi dan pertanggungjawaban anggaran tersebut. Forkorindo juga menyampaikan bahwa surat klarifikasi resmi yang mereka layangkan tidak mendapatkan respons, meskipun hal itu telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Forkorindo Mendesak Kejati Bertindak
Tohom TPS menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Kepri untuk segera mengambil langkah penyidikan dan melakukan audit menyeluruh.
“Ini uang rakyat. Dana yang semestinya dipakai untuk pelayanan kesehatan tidak boleh disalahgunakan. Kami mendesak Kejati Kepri untuk menindak tegas agar kebocoran anggaran bisa dihentikan,” ujarnya.
Landasan Hukum yang Menjadi Acuan
Forkorindo menyatakan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh berlandaskan regulasi yang berlaku, di antaranya:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahan pada Perpres No. 12 Tahun 2021)
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pelaporan resmi ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah daerah agar mengelola anggaran publik secara transparan dan bertanggung jawab. Masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan Tinggi Kepri untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak














