SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Proyek PA Tasikmalaya menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja dan keterbukaan informasi. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu, 25 April 2026, di lingkungan kantor Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.
Pekerja Tanpa APD, Keselamatan Dipertanyakan
Di lapangan, sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, maupun sepatu pelindung. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan kerja.
Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi. Kelalaian tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan kerja.
Papan Informasi Proyek Tidak Tersedia
Selain itu, proyek PA Tasikmalaya juga tidak dilengkapi papan informasi di lokasi pekerjaan. Hal ini memicu pertanyaan terkait transparansi kepada publik.
Papan proyek seharusnya memuat informasi penting, seperti nilai anggaran, sumber dana, serta durasi pekerjaan.
Penjelasan Pihak Pelaksana
Saat dikonfirmasi, Devri yang mengaku sebagai admin dari CV Sugema menyampaikan bahwa papan proyek memang belum dipasang. Ia juga tidak memberikan rincian anggaran dengan alasan data berada pada pimpinan.
Pihak pelaksana menambahkan bahwa informasi proyek tersedia di sistem LPSE.

Transparansi Anggaran Jadi Sorotan
Ketiadaan papan informasi menimbulkan kritik, mengingat proyek tersebut didanai oleh anggaran negara. Oleh karena itu, publik menuntut adanya keterbukaan informasi.
“Anggaran ini kan dari pemerintah, pemerintah dari pajak rakyat, harus ada keterbukaan informasi publik,” tegas salah satu awak media saat melakukan konfirmasi di lokasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek pemerintah wajib terbuka kepada masyarakat.
Belum Ada Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait pengawasan proyek tersebut.
Masyarakat berharap adanya evaluasi segera dari pihak berwenang. Selain itu, pelaksana proyek diminta mematuhi aturan K3 dan menjunjung transparansi anggaran.
Reporter: Tim HIPSI
Editor: P. Pirmansyah
















