SALIRA TV | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – Aktivitas judi konvensional di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan publik. Praktik perjudian yang dikenal dengan berbagai sebutan ini dinilai telah berlangsung lama dan memberikan dampak sosial yang serius bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan pada Senin, 19 Januari 2026, sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi judi konvensional masih beroperasi tanpa hambatan. Aktivitas tersebut disebut melibatkan sistem undian dari luar negeri dan berlangsung secara terbuka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perputaran uang dari praktik judi konvensional ini diperkirakan bernilai besar setiap harinya. Namun, kegiatan tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap pendapatan asli daerah dan justru menimbulkan kerugian sosial di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa praktik judi konvensional ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Warga menilai penindakan hukum belum menyentuh pihak-pihak yang diduga mengelola usaha tersebut, sementara masyarakat kecil justru kerap menjadi sasaran penegakan hukum.
Hingga saat ini, Kapolres Karimun belum memberikan keterangan resmi saat dimintai tanggapan terkait keberadaan dan aktivitas judi konvensional di wilayah tersebut.
Tim media bersama warga berencana menyampaikan laporan pengaduan secara resmi ke Polda Kepulauan Riau hingga Mabes Polri, guna mendorong adanya kejelasan dan penegakan hukum atas persoalan ini.
Dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Edward Simanjuntak melaporkan untuk Salira TV.
Editor: P. Pirmansyah









