Menu

Dark Mode

Berita

Asep “Jablay” Soroti Keselamatan Pekerja Proyek Tiang WiFi PT KAI

badge-check

Asep “Jablay” Soroti Keselamatan Pekerja Proyek Tiang WiFi PT KAI Perbesar

SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Proyek tiang WiFi PT KAI di wilayah Lengkong, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan publik. Kegiatan pemasangan tiang jaringan yang diduga berkaitan dengan infrastruktur milik PT KAI itu menuai perhatian karena dinilai belum sepenuhnya menerapkan standar keselamatan kerja.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026. Saat itu, sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan tiang jaringan di area permukiman warga.

Ketua Ranting Lengkong dari Ormas Pemuda Pancasila, Asep yang dikenal dengan panggilan Asep “Jablay”, menyampaikan kritik setelah melihat langsung aktivitas pekerjaan di lokasi.

Proyek Tiang WiFi PT KAI Dinilai Abaikan APD

Dalam pantauan di lapangan, beberapa pekerja terlihat memanjat tiang menggunakan tangga bambu tradisional. Namun, mereka tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, rompi reflektor, maupun sabuk pengaman.

Padahal, pekerjaan tersebut dilakukan di ketinggian dan berada di sekitar jaringan kabel lain yang berpotensi menimbulkan risiko.

“Kami sangat menyayangkan pihak pelaksana atau vendor dari PT KAI ini. Ini nyawa manusia, bukan sekadar pasang tiang. Bekerja di ketinggian tanpa APD itu jelas pelanggaran serius,” tegas Asep Jablay saat ditemui di lokasi, Kamis (12/03).

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terkait keselamatan pekerja sekaligus keamanan lingkungan sekitar proyek.

Kewajiban Keselamatan Kerja Dalam Aturan K3

Menurut Asep, setiap perusahaan yang menjalankan proyek pekerjaan wajib mematuhi aturan keselamatan kerja yang berlaku di Indonesia. Hal ini termasuk kewajiban menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja.

Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kondisi kerja yang aman bagi tenaga kerja.

Selain itu, kewajiban penggunaan APD juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010. Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma kepada pekerja yang menjalankan tugas di lingkungan kerja berisiko.

“Jangan hanya mengejar target proyek cepat selesai, tapi keselamatan diabaikan. Jika terjadi kecelakaan kerja, siapa yang mau tanggung jawab? Masyarakat juga yang akan merasa resah kalau ada kabel yang semrawut dan pengerjaannya asal-asalan,” tambahnya.

Transparansi Proyek Dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selain soal keselamatan kerja, Asep juga menyoroti aspek koordinasi proyek dengan lingkungan sekitar. Menurutnya, setiap pemasangan tiang jaringan di wilayah permukiman padat perlu melalui proses perizinan yang jelas.

Ia menilai, komunikasi dengan masyarakat setempat penting dilakukan agar proyek berjalan tertib dan tidak menimbulkan keresahan warga.

“Kami minta pihak PT KAI atau vendornya segera memperbaiki cara kerja mereka. Gunakan APD standar, patuhi Pasal dan Ayat tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Jangan sampai kami bertindak lebih jauh karena ini menyangkut ketertiban di wilayah kami,” pungkasnya.

Belum Ada Pernyataan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KAI maupun vendor pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat Lengkong tersebut.

Reporter: Tim HIPSI
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Bupati Ciamis Lepas Jemaah Haji 2026, Tekankan Disiplin dan Keselamatan

2 May 2026 - 12:22 WIB

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penipuan Modus Bea Cukai

1 May 2026 - 07:30 WIB

Halal Bihalal BSI Di Kedai Durian Kujang Pererat Silaturahmi

1 May 2026 - 06:34 WIB

Momen Haru Kedai Durian Kujang Sambut Ayah Guru Syaiful Karim

30 April 2026 - 16:37 WIB

Trending on Berita