SALIRA TV | KAB. OKI, SUMATERA SELATAN — Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus mempercepat pelaksanaan program sertifikat tanah OKI sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program tersebut dijalankan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada Senin, 13 Juli 2026, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hasan Candra, yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan target bidang tanah yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami terus melakukan penyuluhan, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat secara masif di berbagai desa Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hak atas tanah masyarakat,” jelasnya saat ditemui di kantornya.
Masyarakat Diminta Segera Mengurus Sertifikat Tanah
Hasan menjelaskan, Kabupaten OKI saat ini masih menghadapi berbagai persoalan sengketa lahan, baik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan maupun sengketa antarperorangan. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau segera mengurus legalitas kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat.
Pengajuan Bisa Langsung atau Melalui Aplikasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten OKI maupun melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan meliputi surat keterangan tanah dari pemerintah desa, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Selanjutnya pada saat ini kabupaten Oki banyak di dominasi sekali kasus sengketa lahan baik dengan perusahaan perkebunan dan sengketa lahan perorangan maka dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat agar segera mengurus kepemilikan melalui pembuatan sertifikat tanah dengan cara mendaftarkan langsung ke kantor BPN Kabupaten Oki atau dengan cara pendaftaran onlene Sentu tanahku,dengan membawa bukti kepemilikan lahan (surat keterangan tanah dari desa),KTP,KK dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan,jika pemohon lambat dalam pengurusan atau ada kendala kami akan datang langsung dor tu dor ke pemohon.”

ATR/BPN OKI Tegas Tolak Calo
Hasan juga mengingatkan masyarakat agar seluruh proses pembayaran dilakukan langsung melalui loket resmi Kantor Pertanahan Kabupaten OKI. Ia menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo maupun pihak yang mengatasnamakan pegawai BPN.
“Menyikapi besaran harga pembuatan sertifikat,pemohon langsung membayar di loket dan pengurusannya langsung jangan melalui calo atau kepada oknum yang mengatas nama kan pegawai BPN Oki, jika terjadi pembuatan sertifikat belalui calo atau oknum maka kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan kepada masyarakat jika menemukan calo atau oknum yang mengatas namakan BPN segera melapor ke kantor BPN Oki kami siap bertindak,” tegas Hasan.
Pihak ATR/BPN Kabupaten OKI berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi yang tersedia sehingga proses pengurusan sertifikat tanah berjalan lebih aman, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.
Reporter: Meifriandie
Editor: P. Pirmansyah















