SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis terus memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, BAZNAS Kabupaten Ciamis secara resmi meluncurkan Program Kampung Zakat dan Desa Mandiri di Desa Cimari. Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang terarah.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.B.A., jajaran pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ), pemerintah desa, unsur kecamatan, serta tokoh masyarakat.
Sinergi Jadi Kunci Penguatan Ekonomi Keumatan
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.B.A., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya program tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kepala Desa, Ketua UPZ beserta seluruh anggotanya, serta jajaran pemerintah kecamatan dan para tokoh masyarakat. Sinergi ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah demi kesejahteraan warga,” ujar Drs. H. Lili Miftah, M.B.A. di atas panggung acara.
Menurutnya, keberadaan UPZ Desa Cimari yang mengusung jargon “Cimari Agamis” atau Anugerah Warga Mencintai Infaq Sedekah diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam membangun ekonomi masyarakat yang lebih mandiri, kuat, dan berkelanjutan.
Kepala Desa Optimistis Program Beri Dampak Nyata
Secara terpisah, Kepala Desa Cimari, Riki, S.H., menyampaikan rasa syukur atas ditetapkannya Desa Cimari sebagai Kampung Zakat sekaligus Desa Mandiri. Ia menilai program tersebut bukan hanya menjadi simbol, melainkan amanah untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap zakat dan kegiatan sosial.















