SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Insiden bendera Merah Putih yang masih berkibar pada malam hari dalam kondisi lusuh dan robek menjadi perhatian masyarakat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Kamis, 14 Mei 2026.
Kondisi bendera yang dinilai tidak sesuai dengan aturan penghormatan simbol negara itu memunculkan respons dari pihak pengawas SPBU. Asep, selaku pengawas, memberikan klarifikasi langsung kepada awak media saat ditemui di lokasi.
Pengawas SPBU Tasikmalaya Akui Kelalaian
Dalam keterangannya, Asep mengaku dirinya masih baru menjalankan tugas sebagai pengawas di SPBU tersebut. Ia mengatakan baru sekitar tiga bulan menempati posisi itu.
“Abdi mah enggal, abdi baru di dieu… nembe 3 bulanan mah aya,” ungkap Asep saat dikonfirmasi.
Menurutnya, insiden tersebut terjadi karena kurangnya perhatian terhadap prosedur operasional terkait pengibaran bendera Merah Putih.
“Eta mah kelalaian ya, bukan pelanggaran,” tegasnya.
Asep menjelaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut. Ia mengakui adanya kekhilafan dalam pengawasan, terutama terkait kewajiban menurunkan bendera pada sore hari menjelang malam.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Dalam dialog bersama awak media, Asep dan Tono selaku pengawas lainnya diingatkan mengenai pentingnya menjaga kehormatan bendera Merah Putih sebagai simbol negara yang sakral.
Sesuai aturan, bendera Merah Putih harus dikibarkan pada pagi hari dan diturunkan menjelang senja, sekitar pukul 17.00 hingga 18.00 WIB. Selain itu, kondisi bendera juga wajib dijaga agar tidak lusuh maupun robek saat dikibarkan.
Mendengar penjelasan tersebut, Asep mengaku memahami pentingnya penghormatan terhadap simbol negara.
“Leres, sakral… Merah Putih mah sakral, tong disepelekeun,” ujarnya.
Komitmen Evaluasi dan Perbaikan
Pengawas SPBU Tasikmalaya tersebut memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia juga berjanji akan lebih teliti dalam menjalankan pengawasan operasional di lingkungan kerja, khususnya terkait penggunaan simbol negara.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus transparansi kepada publik. Peristiwa tersebut pun menjadi pengingat bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu menjaga etika serta aturan dalam mengibarkan Sang Saka Merah Putih sebagai wujud penghormatan dan nasionalisme.
Reporter: Tim HIPSI
Editor: P. Pirmansyah








