
Lokasi dan Pihak yang Disebut dalam Laporan
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara berada di sebuah kamar pribadi dalam ruangan SPPI yang masih berada di area Dapur SPPG Radenafood 2.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan disebut berinisial YF dan dalam perkara tersebut diduga merupakan Kepala Dapur SPPG Radenafood 2.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya, AT, merupakan perempuan yang telah bersuami. Adapun dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dilaporkan disebut bermula dari tindakan terhadap korban hingga kemudian terjadi dugaan persetubuhan.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa informasi mengenai kejadian tersebut diperoleh setelah korban mengadukan apa yang dialaminya kepada pihak pendamping hukum beberapa pekan sebelumnya.
Pihak Terlapor Membantah Dugaan Perbuatan
Dalam perkembangan perkara, pihak yang disebut sebagai terlapor melalui YF dikabarkan membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum korban menyatakan tetap mengambil langkah hukum untuk memproses dugaan perkara tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum juga memberikan klarifikasi mengenai adanya pembicaraan terkait kemungkinan penyelesaian di luar jalur hukum. Menurut pihaknya, inisiatif tersebut bukan berasal dari korban, melainkan dari pihak terlapor.
Selain itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tidak terdapat tekanan terhadap korban untuk memberikan pengakuan tertentu kepada pihak terlapor.
Perkara Akan Diproses Berdasarkan UU TPKS
Buana Yudha juga menjelaskan mengenai dasar hukum yang digunakan pihaknya dalam menangani perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum, pada tahap awal pihaknya sempat mempertimbangkan kekuatan bukti yang tersedia. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, perkara tersebut tetap diputuskan untuk dibawa melalui jalur hukum.















