Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa penanganan perkara menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Buana Yudha menegaskan bahwa perkara tersebut menurut pihaknya diproses berdasarkan instrumen UU TPKS dan tidak diarahkan pada pasal mengenai perzinahan.
Pendampingan Hukum Secara Pro Bono
Selain menjelaskan dasar hukum yang digunakan, Buana Yudha menyampaikan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban secara pro bono atau tanpa biaya.
Langkah tersebut, menurut pihak kuasa hukum, merupakan bentuk komitmen untuk membantu korban memperoleh pendampingan dalam menghadapi perkara yang dinilai sensitif.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di lingkungan fasilitas dapur SPPG tersebut kini menjadi perhatian di wilayah Priangan Timur.
Pihak kuasa hukum berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas keadilan.
Dengan adanya hak jawab dan klarifikasi tersebut, informasi mengenai perkara ini diharapkan dapat dipahami secara lebih utuh. Adapun benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah















