Menu

Dark Mode

Berita

Dana Banprov 2025 Desa Parakanhonje Diduga “Ditelan” Oknum Kades, AWP Angkat Bicara

badge-check

Dana Banprov 2025 Desa Parakanhonje Diduga “Ditelan” Oknum Kades, AWP Angkat Bicara Perbesar

SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Dugaan permasalahan pengelolaan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025 mencuat di Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Anggaran infrastruktur senilai Rp98.000.000 yang seharusnya direalisasikan pada tahun 2025 hingga akhir Januari 2026 belum menunjukkan adanya progres fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi, lokasi yang direncanakan sebagai titik pembangunan masih dalam kondisi tidak berubah. Tidak ditemukan aktivitas pekerjaan maupun keberadaan material bangunan, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait keberadaan dan realisasi dana tersebut.

Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Nugraha, turut memberikan tanggapan keras atas kondisi tersebut. Ia menilai keterlambatan yang terjadi tidak lagi dapat dikategorikan sebagai persoalan administratif semata.

“Ini bukan lagi soal keterlambatan administratif, ini diduga murni penggelapan! Anggaran tahun 2025 harusnya sudah selesai di tahun tersebut. Sekarang sudah 2026, tapi fisiknya nol. Ke mana uang rakyat itu?”

Lebih lanjut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setelah dilakukan pemotongan pajak sekitar 12 persen, dana bersih yang tersisa diduga dikelola secara sepihak oleh Kepala Desa Parakanhonje berinisial A. Dalam praktiknya, aparatur desa lainnya disebut tidak dilibatkan secara maksimal dalam pengelolaan teknis anggaran tersebut.

“Uang diambil semua oleh Kades. Katanya mau dialokasikan Januari, tapi ini sudah mau ganti bulan lagi tetap tidak ada progres. Jika uang negara diambil secara pribadi dan tidak diwujudkan dalam bentuk fisik sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), itu namanya korupsi!”

Deni menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.

“Kami dari AWP akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum. Kami minta Inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum) Kabupaten Tasikmalaya segera turun tangan. Jangan biarkan uang untuk pembangunan desa ‘diembat’ untuk kepentingan pribadi.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa (Kuwu) Parakanhonje belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permasalahan Dana Banprov tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kuwu Parakanhonje tidak memberikan jawaban maupun tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp telah dilakukan, namun hingga berita ini dipublikasikan tidak mendapat respons. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat berwenang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pembangunan desa.

Reporter: Tim AWP
Editor: P. Pirmansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Read More

Satlantas Polres Karimun Bagikan Helm Operasi Seligi 2026

4 February 2026 - 12:52 WIB

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Presiden Menuju Indonesia Emas

4 February 2026 - 09:34 WIB

Toko Di Dipuakang Diduga Jual Daging Babi Ilegal

3 February 2026 - 12:35 WIB

Disperindag Karimun Disorot Terkait Dugaan Penjualan Produk Impor Tanpa Izin

3 February 2026 - 11:06 WIB

Trending on Berita