SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Dugaan permasalahan pengelolaan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025 mencuat di Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Anggaran infrastruktur senilai Rp98.000.000 yang seharusnya direalisasikan pada tahun 2025 hingga akhir Januari 2026 belum menunjukkan adanya progres fisik di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi, lokasi yang direncanakan sebagai titik pembangunan masih dalam kondisi tidak berubah. Tidak ditemukan aktivitas pekerjaan maupun keberadaan material bangunan, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait keberadaan dan realisasi dana tersebut.
Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Nugraha, turut memberikan tanggapan keras atas kondisi tersebut. Ia menilai keterlambatan yang terjadi tidak lagi dapat dikategorikan sebagai persoalan administratif semata.
“Ini bukan lagi soal keterlambatan administratif, ini diduga murni penggelapan! Anggaran tahun 2025 harusnya sudah selesai di tahun tersebut. Sekarang sudah 2026, tapi fisiknya nol. Ke mana uang rakyat itu?”
Lebih lanjut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setelah dilakukan pemotongan pajak sekitar 12 persen, dana bersih yang tersisa diduga dikelola secara sepihak oleh Kepala Desa Parakanhonje berinisial A. Dalam praktiknya, aparatur desa lainnya disebut tidak dilibatkan secara maksimal dalam pengelolaan teknis anggaran tersebut.
“Uang diambil semua oleh Kades. Katanya mau dialokasikan Januari, tapi ini sudah mau ganti bulan lagi tetap tidak ada progres. Jika uang negara diambil secara pribadi dan tidak diwujudkan dalam bentuk fisik sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), itu namanya korupsi!”



















