DPD GMNI Sumatera Utara menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Atas kejadian tersebut, DPD GMNI Sumatera Utara menyatakan sikap sebagai berikut:
Mengecam keras segala bentuk kekerasan aparat dalam pelaksanaan eksekusi lahan Padang Halaban.
Menuntut Kapolres Labuhanbatu, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan pemukulan terhadap kader GMNI.
Mendesak penghentian segala bentuk kekerasan serta intimidasi terhadap petani dan mahasiswa pendamping.
Menuntut penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara adil, manusiawi, dan bermartabat.
DPD GMNI Sumatera Utara menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan menghentikan perjuangan. Selama penindasan terhadap rakyat dan perampasan tanah masih terjadi, GMNI menyatakan akan terus berdiri dan berjuang bersama rakyat.
Reporter: Andrian
Editor: P. Pirmansyah




















