Menu

Dark Mode

Berita

Dugaan Perusahaan Tanpa Izin Di Tasikmalaya Disorot GIBAS

badge-check

Dugaan Perusahaan Tanpa Izin Di Tasikmalaya Disorot GIBAS Perbesar

Potensi Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Tanpa Izin

Secara hukum, operasional usaha tanpa izin lengkap merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin sesuai tingkat risiko.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109, menyebutkan bahwa pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara minimal 1 tahun hingga 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penghentian sementara hingga penyegelan terhadap usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Warga Menunggu Ketegasan Pemerintah

Aksi protes warga serta sikap tegas dari GIBAS Bungursari menjadi sinyal kuat bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya. Publik kini menanti langkah konkret dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP untuk turun langsung ke lapangan.

“Kami tidak melarang investasi, tapi investasilah dengan cara yang benar dan hargai aturan serta warga sekitar,” tutup Yoyo didampingi salah satu anggota forum masyarakat.

Reporter: Tim HIPSI
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Revitalisasi SMAN 1 Sindangkasih Rp1,15 Miliar Diduga Langgar K3

18 July 2026 - 08:26 WIB

Cilembang Perdana Jadi Tuan Rumah Tasikmalaya Drag Bike 2026

18 July 2026 - 07:32 WIB

TMMD Ke-129 Salurkan 100 Paket Sembako di Parungponteng

17 July 2026 - 23:59 WIB

Diduga Diisukan Selingkuh dan Didesak Audit, Kades Margaluyu Ciamis Buka Suara

17 July 2026 - 11:02 WIB

Trending on Berita