
Potensi Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Tanpa Izin
Secara hukum, operasional usaha tanpa izin lengkap merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin sesuai tingkat risiko.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109, menyebutkan bahwa pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara minimal 1 tahun hingga 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penghentian sementara hingga penyegelan terhadap usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Warga Menunggu Ketegasan Pemerintah
Aksi protes warga serta sikap tegas dari GIBAS Bungursari menjadi sinyal kuat bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya. Publik kini menanti langkah konkret dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP untuk turun langsung ke lapangan.
“Kami tidak melarang investasi, tapi investasilah dengan cara yang benar dan hargai aturan serta warga sekitar,” tutup Yoyo didampingi salah satu anggota forum masyarakat.
Reporter: Tim HIPSI
Editor: P. Pirmansyah









